Bagaimana Cara Cetak Sertifikat Saham? Begini Prosedurnya
Cara cetak sertifikat saham bisa dilakukan dengan mudah baik dalam bentuk fisik atau scripless.
IDXChannel – Cara cetak sertifikat saham bisa dilakukan dengan mudah baik dalam bentuk fisik atau scripless.
Sertifikat saham atau sertifikat efek adalah bukti kepemilikan saham sebuah perusahaan yang dimiliki oleh seorang investor. Sertifikat saham ini diterbitkan oleh perusahaan yang menjual sahamnya di pasar modal.
Dalam sertifikat saham tercantum nama penerbit, jumlah nominal atau yang mewakili nilai efek, atau deklarasi nilai bukan nominal, dan hak pemegang saham.
Lantas, bagaimana cara cetak sertifikat saham? IDXChannel mengulas prosedurnya sebagai berikut.
Cara Cetak Sertifikat Saham
Sertifikat saham yang diterbitkan oleh emiten atau korporasi harus memenuhi aset tertentu terlebih dulu agar tidak merugikan baik pemilik saham maupun penerbit. Adapun beberapa kriteria sertifikat saham yang dicetak secara fisik antara lain sebagai berikut.
- Sertifikat dicetak di atas kertas yang memiliki ciri-ciri tanda air.
- Berat dasar kertas sertifikat saham sekurang-kurangnya 80 gram.
- Sertifikat saham harus dicetak pada surat dengan ukuran 21,5 X 30,5 cm.
- Saham yang dicetak harus menggunakan teknik cetak offset dan letterpress.
- Jika hendak dibingkai, lebar pinggirannya harus 2 cm – 3,5 cm.
- Logo, nama emiten, dan nomor seri harus terlihat jelas sehingga dapat dicetak dengan cetakan fluorescent.
Adapun saat ini, lembar sertifikat saham yang akan dicetak lebih banyak diubah bentuknya menjadi scripless settlement atau tanpa bentuk fisik. Hal ini lantaran dianggap lebih praktis dan memudahkan.
Konsep scripless settlement ini merupakan salah satu bentuk perdagangan yang mengadopsi konsep perdagangan digital. Para investor yang biasanya bertransaksi melalui trading floor pun dapat dialihkan ke sistem digital. Anda bisa mengubah sertifikat saham yang sudah Anda miliki secara fisik menjadi bentuk elektronik atau scripless settlement ini dengan cara sebagai berikut.
- Menyetorkan sertifikat saham dalam bentuk fisik ke PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk diubah menjadi elektronik.
- Membuat permohonan perubahan sertifikat fisik menjadi bentuk elektronik.
- Jika permohonan Anda disetujui, maka sertifikat saham yang Anda miliki bisa dijadikan bentuk elektronik.
- Akan tetapi, jika terjadi masalah pada sertifikat saham fisik Anda, maka permohonan perubahan sertifikat saham Anda pun dapat ditolak.
Itulah ulasan mengenai cara cetak sertifikat saham yang bisa Anda lakukan dengan mudah.