Bagi Dividen, IPCC Pamer Yield Saham Lebih Tinggi dari Deposito
pemegang saham bakal menerima nilai dividen tunai sebesar Rp90,499 miliar.
IDXChannel - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar oleh PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC), pada Selasa (27/6/2023), telah menyepakati sejumlah keputusan penting.
Salah satunya terkait pembagian dividen tahun periode 2022 yang disepakati sbeesar Rp113,207 miliar, atau 70 persen dari laba bersih IPCC pada tahun lalu yang sebesar Rp161,724 miliar.
Dari nilai dividen sebesar itu, sebesar Rp22,707 miliar diketahui telah dibagikan sebelumnya sebagai dividen interim. Sehingga, sebagai sisanya, pemegang saham bakal menerima nilai dividen tunai sebesar Rp90,499 miliar.
"(Nilai dividen tunai) Itu setara dengan Rp49,77 per saham," ujar Direktur Utama IPCC, Sugeng Mulyadi, dalam keterangan resminya, pasca pelaksanaan RUPS.
Dengan asumsi harga rata-rata saham IPCC dalam beberapa waktu terakhir berada di level Rp725 per saham, menurut Sugeng, maka yield yang didapat pemegang saham dari dividen ini adalah sebesar 6,86 persen.
Nilai tersebut diklaim jauh lebih tinggi dibanding yield deposito yang ditawarkan perbankan, yang saat ini berada di kisaran dua hingga lima persen untuk tenor 12 bulan.
"Sehingga kami bisa sampaikan bahwa yield (saham IPCC) ini lebih tinggi. Ini memberikan nilai
tambah bagi para pemegang saham IPCC," tutur Sugeng.
Sugeng juga menjelaskan bahwa pembagian dividen merupakan bentuk komitmen Direksi dan Manajemen perusahaan kepada para pemegang saham yang selama ini telah loyal dalam mendukung kinerja IPCC.
Karenanya, Sugeng menyampaikan apresiasi kepada para stakeholders dan para pemegang saham loyal IPCC yang telah banyak memberikan dukungan sehingga kinerja IPCC dapat meningkat di tahun 2022.
"Begitu juga juga dengan tahun ini, kami berharap kinerja IPCC dapat lebih meningkat, sehingga dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar lagi bagi para Pemegang Saham," ungkap Sugeng.
Selain dibagi sebagai dividen, RUPS IPCC juga memutuskan penganggaran sebesar Rp2 miliar dari perolehan laba bersih untuk digunakan sebagai cadangan wajib untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 70 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Selanjutnya, sebesar Rp46,517 miliar lagi, atau ekuivalen dengan 28,76 persen dari laba bersih, bakal digunakan sebagai Laba ditahan Perseroan.
"Sesuai peraturan yang berlaku, pembayaran(dividen) dilakukan paling lambat 30 hari setelah diumumkannya ringkasan risalah RUPS. Dengan demikian, sesuai perhitungan tersebut, pemegang saham akan dapat menerima pembayaran pada akhir Juli 2023 mendatang," tegas Sugeng. (TSA)