MARKET NEWS

Banyak Proyek Mangkrak, Kinerja Jaya Ancol (PJAA) Jadi Sorotan

Taufan Sukma/IDX Channel 10/06/2023 17:21 WIB

banyaknya proyek mangkrak menunjukkan bahwa kinerja perusahaan pengelola wilayah rekreasi itu layak dipertanyakan.

Banyak Proyek Mangkrak, Kinerja Jaya Ancol (PJAA) Jadi Sorotan (foto: MNC Media)

IDXChannel - Mangkraknya sejumlah proyek pembangunan di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, membuat kinerja PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) jadi sorotan.

Misalnya saja proyek pembangunan hotel bintang lima yang letaknya persis di samping wahana Putri Duyung, yang hingga saat ini masih terbengkalai.

Banyaknya proyek mangkrak tersebut menunjukkan bahwa kinerja perusahaan pengelola wilayah rekreasi itu masih harus diperbaiki.

Sorotan juga terarah pada kualitas pembangunan Ancol Beach City Mall yang dinilainya cukup buruk.

Tak hanya itu, kawasan Ancol juga menyisakan masalah sengketa aset Sea World Ancol, yang bahkan sampai disidangkan di Mahkamah Agung (MA), dengan pihak PJAA sebagai pemenang atas kasus tersebut.

Sebagai perusahaan dengan status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kondisi buruk PJAA ini pun memantik kekhawatiran atas adanya potensi kerugian negara, yang dalam hal ini adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Termasuk juga terkait kerjasama PJAA dengan PT Wahan Agung Indonesia Propertindo (WAIP) dalam pembangunan Ancol Musif Stadium di Ancol Beach City, yang berujung pada sengketa.

Dalam kasus tersebut, Direktur Utama PT WAIP, Fredye Tan, sempat berstatus tersangka, sebelum kasus tersebut dihentikan (SP3) oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung).

"(Masalah) Ini harus diurai satu per satu. Termasuk harus dijelaskan alasan SP3 tersebut, karena harus tetap mengacu pada Pasal 109 (2) KUHAP," ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad, Jumat (9/6/2023).

Menurut SUparji, SP3 pada dasarnya merupakan tindakan korektif dari penyidik atas penetapan status tersangka, atau tindakan ketidak hati-hatian, atau ketidakprofesionalan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Karenanya, pihak Jampidsus disebut Suparji harus bisa menjelaskan dasar yang digunakan dalam penetapan SP3 tersebut.

"KPK dan Kejagung bisa berkolaborasi membuka penyelidikan ulang dengan memeriksa kembali pihak-pihak yang terlibat," tutur Suparji.

Terbaru, Ombudsman RI kembali menyurati Pemprov DKI melalui surat nomor T/1284/RM.02.01/2060.2020.34/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa ada temuan maladministrasi pengalihan kerjasama pembangunan, pengalihan, dan pengoperasian sebagian bangunan Music Stadium pada Ancol Beach City dari PT WAIP kepada PT Mata Elang Internasional Stadium, yang tidak sesuai dengan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). (TSA)

SHARE