BCA (BBCA) Lanjutkan Aksi Korporasi Buyback Saham Rp5 Triliun
Adapun jumlah nilai buyback adalah sebesar-besarnya Rp5 triliun termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain.
IDXChannel - Sehubungan dengan pembelian kembali saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (RUPST) Tahun Buku 2025, Perseroan melanjutkan realisasi program pembelian kembali (buyback) saham Perseroan pada 11 Juni 2026.
Adapun jumlah nilai buyback adalah sebesar-besarnya Rp5 triliun termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain. Pelaksanaan buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan.
Presiden Direktur BCA Hendra Lembong mengatakan, aksi korporasi ini merupakan lanjutan dari realisasi program buyback saham yang sebelumnya dilaksanakan pada April 2026 lalu.
Hendra menegaskan aksi korporasi ini bagian dari kepercayaan BCA terhadap kondisi pasar modal Indonesia.
“Pelaksanaan buyback merupakan sinyal optimisme kami di pasar modal Indonesia. Aksi korporasi ini juga sudah mempertimbangkan kondisi fundamental Perseroan,” ujar Hendra dalam keterangan pers Kamis (11/6/2026).
Hendra menegaskan Perseroan senantiasa mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Periode pelaksanaan buyback adalah 12 bulan, yaitu sejak tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan 11 Maret 2027, kecuali diakhiri lebih cepat oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan.
Manajemen BCA akan senantiasa memperhatikan dinamika pasar dalam pelaksanaan buyback.
“Kami mengungkapkan apresiasi sebesar-besarnya atas kepercayaan dan dukungan dari segenap pemegang saham. BCA senantiasa berfokus pada fundamental bisnis perseroan, serta melangkah dengan pruden pada tahun 2026,” tutur Hendra.
(kunthi fahmar sandy)