Begini Cara Agar UMKM dan Koperasi Dapat Melakukan IPO
Ada beberapa cara agar UMKM dan koperasi dapat melakukan IPO atau initial public offering sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 53/POJK.04/2017.
IDXChannel – Ada beberapa cara agar UMKM dan koperasi dapat melakukan IPO atau initial public offering. Pasalnya, IPO bisa menjadi alternatif pendanaan yang sehat bagi kelompok perusahaan rintisan atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan koperasi.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengungkapkan bahwa pemerintah tengah fokus pada alternatif pendanaan non-bank untuk menaikkan level UKM/UMKM dan Koperasi di Tanah Air.
Apalagi, hal ini didukung dengan regulasi khusus yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang membantu koperasi dan UKM/UMKM dapat turut melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Lalu, bagaimana cara agar UMKM dan koperasi dapat melakukan IPO? Agar lebih jelas, simak ulasan IDXChannel berikut ini.
Cara Agar UMKM dan Koperasi Dapat Melakukan IPO
Dorongan agar UMKM dan koperasi dapat berkembang dan mampu masuk ke pasar modal didukung dengan kehadiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Peraturan ini bernomor 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Perusahaan Tercatat Dengan Aset Skala Kecil Atau Perusahaan Tercatat Dengan Aset Skala Menengah dan belum dapat memenuhi persyaratan di Papan Pengembangan.
Peraturan tersebut berisi klasifikasi perusahaan aset skala kecil dan menengah, termasuk batasan pendanaan modal perusahaan.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebelum UMKM dan koperasi dapat turut berada di papan akselerasi bursa antara lain sebagai berikut.
1. Emiten skala kecil harus berbentuk badan hukum yang didirikan di Indonesia dengan kepemilikan aset tidak lebih dari Rp50 miliar.
2. Emiten skala menengah harus berbentuk badan hukum yang didirikan di Indonesia dengan kepemilikan aset berkisar Rp50-250 miliar berdasarkan laporan keuangan yang digunakan.
3. Tidak dikendalikan oleh perusahaan publik yang bukan emiten skala kecil atau perusahaan yang memiliki aset lebih dari Rp250 miliar.
Tahapan UMKM dan koperasi untuk IPO
1. Melakukan perencanaan IPO
Dalam tahap perencanaan IPO ini, UMKM dan koperasi harus mempersiapkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran. Dokumen ini terdiri dari:
- surat pengantar sesuai dengan lampiran dari OJK;
- prospektus;
- laporan keuangan;
- laporan pendapatan dari segi hukum;
- daftar riwayat hidup dewan komisaris atau anggota direksi;
- surat perjanjian dengan penjamin emisi efek;
- surat pernyataan dari penjamin emisi efek;
- dokumen yang memuat informasi lain sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan yang dianggap perlu.
2. Melakukan Pendaftaran dengan Menyertakan Surat Pernyataan Pendaftaran
Pernyataan Pendaftaran merupakan dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh Emiten baik skala kecil maupun menengah dalam rangka penawaran umum atau Perusahaan Publik.
3. Melakukan Penawaran
Pada tahap penawaran, calon emiten harus melakukan publikasi prospektus mengenai kelayakan IPO dalam perhitungan jangka panjang, melakukan penawaran perdana, dan melakukan refund jika investor tidak mendapatkan porsi.
4. Pencatatan
Setelah serangkaian proses IPO dilakukan, emiten dapat mengajukan permohonan pencatatan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Efek akan tercatat dan siap diperdagangkan jika emiten sudah melakukan pembayaran biaya pencatatan dan bursa telah mengumumkan pencatatan efek di papan elektronik perdagangan bursa.
Itulah cara agar UMKM dan koperasi dapat melakukan IPO yang berhasil dirangkum IDXChannel dari berbagai sumber. Baik UKM/UMKM maupun koperasi dapat melakukan IPO jika telah menyampaikan pernyataan pendaftaran ke OJK untuk menawarkan dan memperdagangkan efek kepada masyarakat.