MARKET NEWS

Begini Cara Kerja Saham dalam Dua Tahapan di BEI

Shifa Nurhaliza 17/04/2022 03:28 WIB

Cara kerja pasar saham tentunya memberikan rasa aman dan minim risiko bagi seorang investor.

Begini Cara Kerja Saham dalam Dua Tahapan di BEI. (Foto: Cara Kerja Saham)

IDXChannel - Cara kerja pasar saham tentunya memberikan rasa aman dan minim risiko bagi seorang investor. Pasar saham ini tentunya juga memberikan fasilitas yang aman dan memiliki regulasi terpercaya bagi investor yang ingin bertransaksi.

Pasar saham adalah salah satu komponen terpenting dari ekonomi pasar bebas yang bergantung pada penawaran dan permintaan. Perusahaan atau biasa disebut emiten bisa mencari dana baru di pasar saham. Investor atau mereka yang ingin menginvestasikan uangnya juga dapat berpartisipasi dan mendapatkan keuntungan dari keberhasilan dan pertumbuhan perusahaan melalui capital gain dan dividen.

Pasar saham pada dasarnya dibagi menjadi dua, yaitu pasar perdana dan pasar sekunder. Pasar perdana adalah pasar dimana suatu perusahaan menerbitkan dan menjual sahamnya kepada publik atau investor untuk pertama kalinya, yang dikenal dengan Initial Public Offering (IPO).

Sedangkan untuk pasar sekunder sebenarnya mengatur sistem perdagangan saham atas saham-saham emiten terdaftar. Ini adalah hal yang positif bagi Bursa karena mendapat manfaat dari biaya yang dikenakan untuk operasi perdagangan di pasar sekunder.

Bagaimana Cara Kerja Saham ?

Terdapat dua tahapan cara kerja pasar saham di BEI, yakni:

1. Pra-pembukaan Perdagangan:
Dengan mengeksekusi perdagangan di Pasar Reguler, ini dimulai dengan fase Pra-Pembukaan. Dimana anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan/atau permintaan beli sesuai dengan aturan unit bursa, perubahan harga unit (porsi kecil) dan aturan auto-rejection.

Harga pembukaan ini tentu saja terbentuk berdasarkan akumulasi jumlah permintaan jual dan beli terbesar yang dapat dialokasikan oleh JATS NEXTG pada harga tertentu pada periode pra-pembukaan.

Setelah itu, semua permintaan penawaran jual dan/atau beli yang tidak dialokasikan selama periode Pra-Pembukaan akan diproses secara langsung tanpa memasukkan kembali permintaan penawaran jual atau beli di sesi I perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), kecuali jika penawaran atau harga jual melebihi batas auto rejection.

2. Pra-penutupan dan Pasca Penutupan Perdagangan:
Selama proses pra-penutupan, anggota bursa dapat memasukkan penawaran jual dan/atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga (fraksi) dan syarat penolakan otomatis. JATS menerapkan proses penetapan harga penutupan dan pencocokan penawaran dengan tawaran dan harga penutupan berdasarkan prioritas harga dan waktu. (SNP)

SHARE