BEI Ancam hapus Pencatatan Saham Magna Investama Mandiri (MGNA)
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menerbitkan peringatan kepada PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA) setelah mengalami suspensi selama setahun.
IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menerbitkan peringatan kepada PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA) setelah mengalami suspensi selama setahun. Jika tidak menunjukkan kinerja baik, BEI tidak segan melakukan delisting atau penghapusan pencacatan.
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat (9/7/2021), bursa menegaskan penjualan atas saham MGNA masih dalam status suspensi, atau dihentikan sementara. Dengan begitu, saham tidak dapat diperdagangkan di seluruh pasar sejak 8 Januari 2020 lalu.
Namun demikian, BEI masih memberikan kesempatan pada manajemen perusahaan jasa investasi ini untuk menyampaikan rencana dan keberlangusungan bisnisnya hingga batas suspensi maksimal selama 24 bulan yang akan berakhir pada 8 Januari 2022.
Pengumuman yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, Goklas Tambunan, dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Irvan Susandy, ini menyebut aturan delisting ini mengaku pada beberapa Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, yang berisi:
Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Magna
Investama Mandiri Tbk (Perseroan) telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Januari 2022."
Sementara itu, bursa juga mencatat Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Per 31 Maret 2021, sebagai berikut:
Komisaris Utama: Marcia Maria Tri Martini
Komisaris Independen: Ridwan
Direktur Utama: Susilowati
Direktur: Andi Budhi Witjaksono
Berikut juga Susunan Pemegang Saham berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 30 Juni 2021:
PT. GMT Investama: 70.500.000 (7%)
Sutan Agri Resources Pte: 170.000.000 (17%)
Reksa Dana Pacific Equity: 60.000.000 (6%)
Nobhill Capital Corp: 180.000.000 (18%)
Masyarakat: 522.580.977 (52%)
(TYO)