MARKET NEWS

BEI Bakal Hapus Tiga Kriteria di Papan Pemantauan Khusus dan Atur Ulang Batas ARB-ARA

Iqbal Dwi Purnama 08/07/2026 12:58 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji sejumlah kebijakan baru terkait mekanisme perdagangan di pasar modal.

BEI Bakal Hapus Tiga Kriteria di Papan Pemantauan Khusus dan Atur Ulang Batas ARB-ARA. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji sejumlah kebijakan baru terkait mekanisme perdagangan di pasar modal. Antara lain wacana penghapusan tiga kriteria papan pemantauan khusus, mengubah ketentuan auto rejection atas (ARA)/auto rejection bawah (ARB), dan penerapan Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan, ketiga kebijakan baru tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan, kualitas pembentukan harga (price discovery), efisiensi perdagangan, serta memberikan perlindungan kepada investor.

"BEI secara konsisten melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang telah diterapkan agar senantiasa efektif dalam mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, transparan, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi investor," ujar Iding dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (8/7/2026).

Saat ini ada 11 kriteria papan pemantauan khusus BEI, tiga di antaranya akan masuk kajian untuk dihapus. Antara lain kriteria 6 soal batas free float minimal 5 persen, kriteria 7 soal kriteria transaksi harian kurang dari Rp5 juta, kriteria 10 menyangkut penghentian sementara perdagangan efek satu hari yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan, dan penyempurnaan kriteria 11 soal kondisi tertentu yang ditetapkan oleh bursa setelah mendapatkan persetujuan OJK.

Iding menjelaskan, evaluasi terhadap implementasi Papan Pemantauan Khusus menunjukkan bahwa setiap kriteria memiliki karakteristik dan tingkat efektivitas yang berbeda dalam mencapai tujuan kebijakan.

Oleh karena itu, hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi BEI untuk melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan agar mekanisme pengawasan perdagangan dapat berjalan semakin efektif, adaptif, dan berkelanjutan.

Selain penyempurnaan terhadap kriteria, BEI juga mengusulkan perubahan mekanisme perdagangan melalui penerapan batas atas dan bawah Auto Rejection yang lebih berjenjang pada Papan Pemantauan Khusus. Penyesuaian tersebut diharapkan membuat mekanisme Auto Rejection lebih selaras dengan karakteristik masing-masing kelompok harga saham sehingga mendukung proses pembentukan harga yang lebih wajar, meningkatkan kualitas likuiditas, serta menciptakan perdagangan yang lebih teratur, wajar, dan efisien.

Sebagai bagian dari penyempurnaan mekanisme perdagangan, BEI juga mengusulkan penerapan Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus. Sebelumnya, mekanisme tersebut telah diterapkan pada sesi pre-opening dan pre-closing sejak 15 Desember 2025 dan menunjukkan hasil yang positif melalui berkurangnya aktivitas perubahan maupun pembatalan order menjelang proses pembentukan harga.

Melalui penerapan mekanisme tersebut pada Papan Pemantauan Khusus, BEI berharap proses pembentukan harga dapat berlangsung secara lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sebenarnya, meminimalkan potensi praktik manipulasi perdagangan seperti spoofing, menjaga stabilitas harga saham, serta meningkatkan utilisasi fitur Market Order pada sesi Call Auction. Implementasi Non-Cancellation Period akan dilakukan bersamaan dengan implementasi Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP).

Penyempurnaan ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas perdagangan, melainkan untuk meningkatkan kualitas perdagangan sehingga likuiditas yang terbentuk merupakan likuiditas yang sehat, transparan, dan mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya. Dengan demikian, investor diharapkan memperoleh proses pembentukan harga yang semakin mencerminkan fundamental perusahaan maupun aktivitas perdagangan yang wajar.

Saat ini usulan perubahan ketentuan masih berada dalam proses Rule Making Rule (RMR) atau dengar pendapat bersama para pemangku kepentingan sebelum ditetapkan menjadi peraturan yang berlaku. Dalam proses tersebut, BEI terus melibatkan Anggota Bursa, Perusahaan Tercatat, asosiasi, akademisi, serta pelaku pasar lainnya melalui berbagai forum diskusi maupun penyampaian masukan secara tertulis.

"BEI meyakini bahwa pasar modal yang semakin maju memerlukan kebijakan yang juga terus berkembang. Melalui proses evaluasi dan penyempurnaan yang dilakukan secara terbuka dan kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan, kami berharap kebijakan yang dihasilkan akan semakin adaptif terhadap dinamika pasar, meningkatkan kualitas perdagangan, memperkuat perlindungan investor, serta semakin meningkatkan kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia, baik di tingkat regional maupun global," ujar Iding.

(Dhera Arizona)

SHARE