BEI Bakal Ubah Batas Harga Saham Minimum Rp50 jadi Rp1
BEI tengah mengkaji perubahan batas harga minimum saham yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji perubahan batas harga minimum saham yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Batas bawah harga saham yang saat ini berada di level Rp50 per saham akan diturunkan menjadi Rp1 per saham.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, perubahan tersebut dilakukan untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas sekaligus meningkatkan proses price discovery di pasar.
"Kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50. Kemarin tanggal 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respons dari pelaku," ujar Jeffrey kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Menurut Jeffrey, BEI telah meminta masukan dari pelaku industri melalui diskusi bersama Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII).
Termasuk berkomunikasi dengan investor global untuk memperoleh pandangan terkait rencana perubahan mekanisme perdagangan saham berharga rendah tersebut.
Meski demikian, rencana ini masih dalam tahap kajian. BEI perlu memastikan kesiapan infrastruktur dan platform perdagangan Anggota Bursa (AB) sebelum aturan baru diterapkan.
"Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa," katanya.
Hingga saat ini, BEI belum menetapkan jadwal resmi penerapan kebijakan tersebut. Bursa juga belum membeberkan secara rinci mekanisme perdagangan yang akan berlaku apabila batas harga minimum saham diturunkan menjadi Rp1.
(DESI ANGRIANI)