BEI Cabut Suspensi Saham TAMU Usai Lunasi Biaya Pencatatan
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi saham PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU) di seluruh pasar mulai, Kamis (13/6/2024).
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi saham PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU) di seluruh pasar mulai, Kamis (13/6/2024).
BEI mengumumkan bahwa TAMU telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran Annual Listing Fee (ALF) 2024 dan denda untuk Perusahaan Tercatat. Adapun saham TAMU dihentikan sementara di seluruh pasar sejak 16 Februari 2023 bersama 10 emiten lainnya
"Dengan demikian, sejak Sesi I tanggal 13 Juni 2024, saham PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU) dapat diperdagangkan di Seluruh Pasar," tulis Bursa.
Saham TAMU masuk ke dalam pemantauan khusus dan diperdagangkan menggunakan metode full periodic call auction (FCA). Saham TEMU terus bertengger di bawah 10 perak atau Rp7 per saham.
Berdasarkan catatan Bursa, hingga tanggal 15 Februari 2024 yang merupakan batas akhir pembayaran Pokok dan Denda ALF 2024 terdapat 50 Perusahaan Tercatat Saham yang belum melakukan pembayaran pokok.
Dalam peraturan Bursa, biaya Pencatatan Tahunan wajib dibayar di muka oleh Perusahaan Tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember dan diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank Bursa paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada Januari 2024.
Apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.
(DES)