MARKET NEWS

BEI: Free Float Bisa Tingkatkan Likuiditas Saham Emiten

Dinar Fitra Maghiszha 06/03/2024 15:10 WIB

BEI menyebut, kewajiban pemenuhan aturan free float atau jumlah saham yang dimiliki publik dapat mendorong likuiditas perdagangan di bursa saham.

BEI: Free Float Bisa Tingkatkan Likuiditas Saham Emiten (Foto MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut, kewajiban pemenuhan aturan free float atau jumlah saham yang dimiliki publik dapat mendorong likuiditas perdagangan di bursa saham.

Demikian diungkapkan Direktur Utama BEI, Iman Rachman di Gedung BEI, Selasa (5/3/2024).

“Kewajiban pemenuhan saham free float bertujuan untuk meningkatkan likuiditas saham perusahaan tercatat dan memperluas akses bagi investor untuk berinvestasi,” kata Iman.

Dia menambahkan, perusahaan tercatat perlu memerhatikan dan menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan BEI Nomor I-A  yang telah terbit sejak 2021, dan Peraturan Nomor I-V sejak Juli 2023.

Berdasarkan peraturan tersebut, saham free float yang baru adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat. 

Saham ini bukan dimiliki oleh pengendali, afiliasi dari pengendali perusahaan, maupun dimiliki oleh anggota dewan komisaris atau direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan atau saham treasuri.

Menurut Iman, saham yang likuid akan lebih menarik minat bagi investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan.

Dirinya menegaskan, kewajiban saham free float ini tak hanya seputar kepatuhan (compliance) terhadap peraturan, melainkan juga upaya meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap emiten.

Pada tahapan implementasinya, diakui Iman, sejatinya Bursa telah memberikan kesempatan bagi emiten untuk memahami aturan tersebut.

“Bursa telah memberikan ‘grace period’ selama 2 tahun, yaitu sampai dengan tanggal 21 Desember 2023 bagi perusahaan tercatat di papan utama dan papan pengembangan, sedangkan untuk papan akselerasi sampai dengan 31 Juli 2025,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, pada akhir Januari 2024, BEI telah memasukkan 78 perusahaan tercatat ke dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK) akibat tak memenuhi aturan free float.

Kebijakan ini efektif sejak tanggal 31 Januari 2024, sehingga menambah jumlah penghuni lama PPK yang sebelumnya mencapai 47 perusahaan. Alhasil, 78 emiten ini mendapat kriteria baru dalam PPK, yakni kriteria nomor 6 tentang free float.

“Dengan masuknya Perusahaan Tercatat tersebut ke Papan Pemantauan Khusus dan dikenakan Notasi Khusus, diharapkan para pihak dapat mengetahui secara cepat mengenai kondisi dari Perusahaan Tercatat tersebut,” imbuh Pj. S. Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, baru-baru ini.

(FAY)

SHARE