BEI Jatuhkan Sanksi ke Reliance Sekuritas (RELI), Apa Penyebabnya?
Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk (RELI).
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk (RELI). Adapun hukuman yang dijatuhkan berupa peringatan tertulis kepada anggota bursa tersebut
Berdasarkan pengumuman, broker efek berkode LS itu terlambat menyampaikan laporan akuntan atas modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) 2022.
"Terlambat sesuai batas waktu sebagaimana Peraturan Bursa nomor III-D tentang Pelaporan Anggota Bursa Efek," terang BEI, Selasa (11/4/2024).
PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk (RELI) merupakan perusahaan yang memiliki izin perantara pedagang efek, dengan kantor pusat di Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Hingga April 2023, perusahaan efek ini memiliki rata-rata modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) senilai Rp169,62 miliar. Data BEI mencatat nilai transaksi perseroan mencapai Rp654,92 miliar pada Februari 2023.
Perseroan dipimpin oleh Presiden Direktur Bagus Abimanyu Lulu, didampingi Direktur Wilson Sofan. Dalam jajaran Dewan Komisaris, terdapat nama Anton Budidjaja selaku Presiden Komisaris, dan Indra Safitri sebagai Komisaris Independen.
(DES)