MARKET NEWS

BEI Kebut Proses Delisting Delapan Emiten Pailit

Cahya Puteri Abdi Rabbi 08/10/2024 14:30 WIB

Bursa aktif menghubungi berbagai pihak untuk melaksanakan pembelian kembali atau buyback saham perusahaan tercatat yang bersangkutan.

BEI Kebut Proses Delisting Delapan Emiten Pailit (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mempercepat proses delisting sukarela atau voluntary delisting bagi delapan emiten yang telah dinyatakan bangkrut.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, Bursa aktif menghubungi berbagai pihak untuk melaksanakan pembelian kembali atau buyback saham perusahaan tercatat yang bersangkutan. 

"Kami mencari siapa pihak yang diminta untuk buyback, karena ujungnya kami sangat mengharapkan bahwa pelaksanaan voluntary delisting itu berhasil," kata Nyoman saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta pada Selasa (8/10/2024). 

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan delapan emiten dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagai perusahaan terbuka. Pasalnya, kedelapan emiten tersebut telah dinyatakan pailit atau bangkrut.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-32/D.04/2024. Adapun keputusan tersebut berlaku terhitung sejak tanggal 3 September 2024.

Delapan emiten yang dinyatakan bangkrut yakni, PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Tbk (SAIP), dan PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS). Kemudian diikuti oleh PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk (TPEN), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), dan PT Nipress Tbk (NIPS).

Sebagaimana informasi, PT Hanson International Tbk (MYRX) merupakan salah satu emiten yang disita kejagung akibat kasus Korupsi Jiwasraya-Asabri oleh Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Usai disita, Kejagung memiliki 172.969.221 lembar saham MYRX atau setara 15,43 persen.

Sementara itu, PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS) resmi dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Februari 2023 lalu, setelah sebelumnya digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak supplier.

Kepailitan KPAL juga diumumkan melalui surat No. 028/TIMKURATOR-STEADFAST/V/2023 tertanggal 5 Mei 2023 perihal Pemberitahuan Pailit, dari Alexander Waas Attorneys At Law, PLLC selaku Kurator Perseroan.

(DESI ANGRIANI)

SHARE