MARKET NEWS

BEI Kembali Tunda Transaksi Short Selling hingga Maret 2026

Rahmat Fiansyah 24/09/2025 20:08 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menunda transaksi short selling hingga Maret 2026.

Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menunda transaksi short selling hingga Maret 2026. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menunda transaksi short selling hingga Maret 2026. Semula, fasilitas ini kembali diaktifkan mulai 26 September 2025.

Sebagai informasi, short selling merupakan transaksi penjualan efek, di mana efek tersebut tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan. 

"Bursa melakukan penundaan implementasi fasilitas pembiayaan dan pelaksanaan transaksi short selling oleh perusahaan efek sampai dengan tanggal 17 Maret 2026," kata Direktur BEI, Irvan Susandy dalam pengumuman, Rabu (24/9/2025).

Sejalan dengan penundaan transaksi short selling, BEI juga tidak menerbitkan Daftar Efek short selling sesuai Peraturan Bursa Nomor II-H.

Penundaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-101/D.04/2025 pada 17 September 2025 soal Kebijakan Penundaan Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling, Trading Halt, dan Batasan Auto Rejection.

Sebelumnya, BEI menunda transaksi short selling pada April 2025 hingga September 2025. Setelah periode ini, Bursa bersiap membuka kembali fasilitas short selling dan intraday short selling mulai 26 September 2025.

Kendati demikian, rencana itu bersifat tentatif karena Bursa tetap memperhatikan kondisi pasar modal. Saat ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tengah dalam tren menguat dengan terus mencetak rekor tertinggi di atas 8.000 poin.

Dalam rencana tersebut, penerapan short selling juga dibuka secara bertahap dengan dibatasi hanya untuk investor ritel domestik. BEI sudah menunjuk Ajaib Sekuritas dan Semesta Indovest Sekuritas sebagai Anggota Bursa yang dapat membiayai short selling kepada nasabahnya. Hal itu berdasarkan pengumuman yang disampaikan BEI pada Agustus lalu.

Dengan keputusan terbaru ini, maka pelaku pasar belum bisa melakukan short selling di pasar modal Indonesia.

>

(Rahmat Fiansyah)

SHARE