BEI Kembalikan Jam Operasional Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) ke Pukul 4 Sore
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan normalisasi jam operasional sistem penyelenggara pasar alternatif (SPPA).
IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan normalisasi jam operasional sistem penyelenggara pasar alternatif (SPPA).
SPPA merupakan platform perdagangan untuk pasar efek bersifat utang (obligasi) dan sukuk (EBUS) yang disediakan BEI.
Dalam keterangannya, jam perdagangan SPPA akan berlangsung mulai pukul 09:00:00 hingga tepat pukul 16:00:00 waktu SPPA. Sebelumnya perdagangan SPPA hanya sampai pukul 15:00:00.
Adapun penyampaian formulir pembatalan transaksi saat ini paling lambat pukul 16:15:00 waktu SPPA pada hari aktif yang sama dengan terjadinya transaksi yang akan dibatalkan. Sebelumnya, pembatalan paling lambat terjadi pada pukul 15:15:00.
"Normalisasi jam perdagangan efek dan penyampaian formulir pembatalan transaksi melalui SPPA, efektif pada Senin, 14 Agustus 2023," kata Pj S. Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, dalam keterangan Senin (14/8/2023).
Sementara itu, BEI juga mengatur normalisasi waktu pelaporan transaksi efek melalui sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) yang juga efektif mulai Senin (14/8/2023).
Waktu pelaporan atas transaksi efek melalui PLTE kini lebih lama, yakni dari pukul 09:30:00 hingga 17:00:00 waktu sistem PLTE. Sedangkan sebelumnya hanya berlangsung hingga pukul 15:30:00
(DES)