MARKET NEWS

BEI Kunci Saham NAYZ, FLMC Masuk Radar UMA

Fiki Ariyanti 10/01/2025 08:24 WIB

BEI melakukan suspensi atas saham PT Hassana Boga Sejahtera Tbk (NAYZ) dan memantau saham PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk (FLMC)

BEI Kunci Saham NAYZ, FLMC Masuk Radar UMA (foto mnc media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Hassana Boga Sejahtera Tbk (NAYZ). Bursa juga tengah memantau saham PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk (FLMC).

Dalam pengumuman BEI, saham NAYZ digembok karena harga sahamnya melejit. Suspensi dilakukan mulai perdagangan hari ini, Jumat (10/1/2025) di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai.

"Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Hassana Boga Sejahtera Tbk (NAYZ), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham NAYZ pada 10 Januari 2025," tulis Bursa, Kamis (9/1).

Suspensi ini bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham NAYZ. 

"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," ujar Bursa. 

Saham NAYZ ditutup melompat 8,99 persen ke Rp97 pada perdagangan Kamis kemarin. Saham emiten makanan bayi itu sudah melonjak 31,08 persen dalam sepekan dan meroket 321,74 persen dalam sebulan.

Sedangkan dalam pengumuman terpisah, BEI sedang mengawasi saham PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk (FLMC) karena harga yang meningkat di luar kebiasaan atau (Unusual Market Activity/UMA).

"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham FLMC tersebut, Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut," kata Bursa. 

Saham FLMC yang merupakan produsen tisu basah itu melesat 9,26 persen ke Rp118 atau menyentuh ARA pada perdagangan Kamis. Dalam sepekan, saham perseroan melonjak 19,19 persen dan melejit 43,90 persen dalam sebulan.

Meski demikian, Bursa menegaskan, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi Bursa; mencermati kinerja emiten dan keterbukaan informasinya; mengkaji kembali rencana corporate action emiten apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

(Fiki Ariyanti)

SHARE