BEI Pelototi Saham PUDP karena Harga Turun Tak Wajar
BEI memasukkan saham PT Pudjiadi Prestige Tbk (PUDP) dalam radar pantauan karena telah terjadi penurunan harga saham di luar kebiasaan (UMA).
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT Pudjiadi Prestige Tbk (PUDP) dalam radar pantauan karena telah terjadi penurunan harga saham di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).
"Dalam rangka perlindungan investor, kami sampaikan telah terjadi penurunan harga saham PT Pudjiadi Prestige Tbk (PUDP) di luar kebiasaan (UMA)," tulis pengumuman BEI yang ditandatangani Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono, serta Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A. Jakarta, Kamis (30/5).
Saham PUDP ditutup merosot 5,76 persen ke harga Rp262 per saham pada perdagangan Kamis (30/5). Dalam sepekan, saham emiten properti dan hotel itu telah anjlok 31,05 persen dan jatuh 55,21 persen secara year to date (ytd), berdasarkan data RTI Business.
"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham PUDP tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," terangnya.
Informasi terakhir mengenai PUDP adalah informasi tanggal 29 Mei 2024 yang dipublikasikan melalui website BEI tentang keterbukaan informasi terkait aksi korporasi-rencana stock split (koreksi)-29052024.
Pengumuman UMA, dijelaskan Bursa, tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Bursa mengimbau kepada para investor untuk memerhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi Bursa; mencermati kinerja emiten dan keterbukaan informasinya; dan engkaji kembali rencana corporate action emiten apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS.
"Juga mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi," tutup BEI.
(FAY)