MARKET NEWS

BEI Rampungkan Agenda RUPST, Modal Dasar Dikerek Jadi Rp1,5 Triliun

Dinar Fitra Maghiszha 28/06/2023 23:37 WIB

Pemegang saham BEI juga telah mengesahkan laporan keuangan BEI konsolidasian tahun 2022 dengan pendapatan usaha sebesar Rp2,51 triliun.

BEI Rampungkan Agenda RUPST, Modal Dasar Dikerek Jadi Rp1,5 Triliun (foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi merampungkan agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Rabu (28/6/2023).

Seluruh mata acara rapat secara aklamasi alias 100 persen mendapat persetujuan pemegang saham, termasuk usulan meningkatkan modal dasar BEI dari semula Rp27 miliar, menjadi Rp1,5 triliun.

Pemegang saham BEI juga telah mengesahkan laporan keuangan BEI konsolidasian tahun 2022 dengan pendapatan usaha sebesar Rp2,51 triliun atau meningkat 9,6 persen yoy dibandingkan 2021 senilai Rp2,29 triliun.

Laba bersih BEI pada 2022 juga meningkat 9,9 persen yoy menjadi Rp968,74 miliar, dari tahun 2021. Dari sisi neraca, aset BEI pada akhir 2022 menembus level Rp10,87 triliun, tumbuh 15,1 persen dari tahun 2021.

"Jumlah liabilitas BEI tumbuh 14,1 persen yoy menjadi Rp3,94 triliun, sedangkan ekuitas bursa meningkat 15,6 persen yoy menjadi Rp6,93 triliun," kata Sekretaris BEI Yulianto Aji Sadono, Rabu (28/6/2023).

BEI juga resmi mendapat persetujuan penyisihan cadangan wajib tahun buku 2022 sebesar 20 persen dari modal disetor. Adapun nilai cadangan wajib yang akan dibentuk adalah senilai Rp2,80 miliar.

Selanjutnya, BEI menunjuk Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro, & Surja, serta Danil Setiadi Handaja sebagai Akuntan Publik untuk mengaudit keuangan buku BEI tahun 2023.

Pemegang saham BEI juga menyetujui penarikan kembali untuk menghapus 1 saham treasury stock yang mengakibatkan penurunan menjadi Rp13,90 miliar.

Selain itu, RUPST juga menyepakati peningkatan modal dasar dari semula Rp27 miliar menjadi Rp1,5 triliun, sementara modal ditempatkan juga dikerek dari Rp13,90 miliar, menjadi Rp772,50 miliar.

"Kedua tahapan pada agenda ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dan sesuai dengan Ketentuan POJK 3 tahun 2021," terang Aji.

RUPST turut menyepakati perubahan anggaran dasar (AD) BEI. Beberapa yang diubah antara lain ketentuan Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Perseroan (Pasal 4); Hak Suara atas Saham yang dimiliki (Pasal 5); Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus (Pasal 7); Keterangan tempat, pemanggilan, dan pimpinan RUPS (Pasal 10); Keterangan terkait ketentuan Rapat Direksi (Pasal 14); Pemberitahuan akan dilangsungkannya Rapat Dewan Komisaris (Pasal 16), dan ;Penyesuaian penyebutan referensi peraturan mengenai Tata Cara Penyusunan serta Pengajuan Rencana Anggaran dan Penggunaan Laba Perseroan (Pasal 17).

"Perubahan Anggaran Dasar tersebut akan efektif berlaku setelah memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham serta OJK, sekaligus Persetujuan / Penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang akan disampaikan pasca-RUPST," tandas Aji. (TSA)

SHARE