BEI Sebut Tak Batasi Pengendali Emiten Exit Strategy Lewat IPO
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan tidak membatasi langkah perusahaan terbuka atau emiten mengubah pemegang saham pengendali (PSP) melalui IPO.
IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan tidak membatasi langkah perusahaan terbuka atau emiten mengubah pemegang saham pengendali (PSP) melalui initial public offering (IPO).
Pilihan ini biasanya disebut sebagai exit strategy dari pengendali atau pemilik perusahaan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI melihat pilihan ’exit strategy’ dengan menekankan prinsip substansi. Tidak ada aturan yang mengatur pembatasan untuk mengambil langkah tersebut.
“Bursa tidak mengatur pembatasan bahwa IPO dan mencatatkan saham di Bursa menjadi exit strategy pihak manapun. Namun dalam evaluasi kami juga menekankan aspek substansi, selain formal persyaratan, termasuk pihak yang menjadi pengendali dan pemilik manfaat,” kata Nyoman kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).
Sejatinya, status kepengendalian perusahaan terbuka ditegaskan saat suatu emiten menerbitkan prospektus IPO. Sang pengendali dilarang mengalihkan status pengendali dalam kurun waktu 12 bulan.
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, manajemen emiten wajib memberikan keterbukaan informasi terkait rencana perubahan kepengendalian.
Nyoman juga menegaskan, pengendali yang mau ‘exit’ wajib melakukan penawaran tender wajib kepada pengendali baru.
“Terdapat kewajiban bagi perusahaan untuk menentukan pengendali dan juga kewenangan OJK untuk menetapkan pengendali. Dalam kondisi tertentu Bursa dapat meminta Pengendali untuk mempertahankan pengendalian serta kepemilikannya dalam periode waktu tertentu,” terang Nyoman.
Adapun perubahan kepengendalian atau pengambilalihan perusahaan dimungkinkan dilakukan bersamaan dengan penawaran umum atau setelah penawaran umum (dalam jangka satu tahun setelah efektif pernyataan pendaftaran).
Nyoman menambahkan, langkah ini dapat diambil sepanjang semua informasi pengambilalihan telah diungkapkan dalam prospektus.
“Selain itu, informasi mengenai kegiatan usaha, prospek dan informasi lainnya yang berhubungan dengan pengambilalihan telah dicantumkan dalam prospektus. Hal tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi investor untuk mengambil keputusan investasi,” imbuh Nyoman.
(FAY)