BEI Suspensi Saham FORU, LABA Kena UMA
BEI menghentikan sementara atau suspensi perdagangan saham PT Fortune Indonesia Tbk (FORU) dan memantau saham PT Green Power Group Tbk (LABA).
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau suspensi perdagangan saham PT Fortune Indonesia Tbk (FORU) pada hari ini, Rabu (12/3/2025). Selain itu, Bursa juga tengah memantau saham PT Green Power Group Tbk (LABA)
Saham FORU digembok dalam rangka cooling down dan perlindungan bagi investor. Pasalnya, harga kumulatif saham emiten konsultan periklanan itu turun signifikan
"BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Fortune Indonesia Tbk (FORU) pada 12 Maret 2025 di Pasar Reguler dan Pasar Tunai," tulis pengumuman Bursa, Selasa (11/3/2025).
Suspensi saham FORU dilakukan dengan dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham FORU.
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh
perseroan," kata Bursa.
Dalam sepekan, saham FORU turun 54,62 persen dan merosot 66,29 persen dalam satu bulan.
Saham LABA Kena UMA
Sementara itu, dalam pengumuman terpisah, Bursa sedang mengawasi saham LABA karena terjadi penurunan harga saham di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).
"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham LABA tersebut, Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut," ujarnya.
Harga saham LABA hingga pukul 10.12 WIB perdagangan Rabu ini melemah 0,67 persen ke Rp149. Dalam sepekan, saham tersebut turun 31,02 persen.
Namun demikian, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi Bursa; mencermati kinerja emiten dan keterbukaan informasinya; mengkaji kembali rencana corporate action emiten apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selai itu, mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
(Fiki Ariyanti)