BEI Tegaskan Komunitas Saham Dilarang Kelola Dana Investor Tanpa Legalitas
Hal ini menyusul kasus dugaan gagal bayar dana investasi senilai Rp71 miliar yang viral di media sosial.
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan larangan kegiatan penghimpunan dana investasi tanpa memiliki legalitas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini menyusul kasus dugaan gagal bayar dana investasi senilai Rp71 miliar yang viral di media sosial. Kasus tersebut mencuat setelah seorang influencer ARR diduga gagal mengelola dana investasi.
“Pertemuan dengan komunitas, ada satu hal yang pasti disampaikan terkait hal yang boleh dan tidak boleh. Saya yakin menghimpun dan mengelola dana adalah hal yang tidak boleh,” kata Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).
Tak hanya larangan menghimpun dan/atau mengelola dana investor, komunitas saham juga tidak diperkenankan memberikan rekomendasi beli atau jual produk investasi tanpa memiliki sertifikat.
Jeffrey menegaskan, rekomendasi saham bisa dilakukan bagi mereka yang memiliki kualifikasi dan kompetensi.
“Sudah ada ketentuan pihak-pihak yang punya kualifikasi dan kompetensi melakukan rekomendasi saham. Tidak semua pihak bisa sembarangan memberikan rekomendasi,” tutur Jeffrey.
Diketahui kasus influencer saham banyak dibicarakan publik setelah mencuat dugaan gagal bayar bernilai Rp71 miliar. Kabar ini pertama kali muncul dari pembicaraan warganet X (twitter) terkait sosok ARR, seorang warga Makassar.
ARR diduda mengumpulkan dana puluhan miliar dan mengalami kesalahan pengelolaan investasi. Secara terpisah, beredar sebuah surat pernyataan dari ARR yang berisi pengakuan kesalahan dalam mengelola dana investasi.
Faktor yang menjadi penyebab adalah kerugian investasi, timbulnya biaya operasional, dan pengembalian investasi atas modal investasi investor lainnya.
“Saya mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi yang saya jalankan, karena saya bertransaksi dan mengalami kerugian,” kata dia.
(DES)