BEI Terapkan Non-Cancellation Period, Order Tak Bisa Dibatalkan atau Diubah
BEI bakal menerapkan kebijakan terbaru berupa Non-Cancellation Period (NCP) selama sesi pra-pembukaan (pre-opening) dan pra-penutupan (pre-closing).
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menerapkan kebijakan terbaru berupa Non-Cancellation Period (NCP) selama sesi pra-pembukaan (pre-opening) dan pra-penutupan (pre-closing). Kebijakan ini dibuat untuk sebagai bentuk perlindungan kepada investor ritel dengan mencegah adanya penawaran beli dan jual palsu.
Selama masa pre-opening dan pre-closing, pelaku pasar tidak bisa lagi membatalkan (withdraw) dan mengubah (amend) penawaran jual dan beli. Dalam ketentuan yang lama, pelaku pasar bebas untuk membatalkan atau mengubahnya kapanpun.
Penerapan kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Direksi BEI tertanggal 8 April 2025. Anggota Bursa Efek juga telah diberikan masa transisi sebelum menerapkan ketentuan baru ini.
"Dengan ini, Bursa menetapkan bahwa masa transisi tersebut efektif berakhir sejak penutupan perdagangan Jumat, 12 Desember 2025," kata Direktur BEI, Jeffrey Hendrik dalam pengumuman dikutip Minggu (14/12/2025).
Dengan berakhirnya masa transisi tersebut, maka kebijakan ini akan diberlakukan pada Jakarta Automated Trading System (JATS) secara efektif pada Senin, 15 Desember 2025.
Sebagai informasi, perdagangan saham di BEI menerapkan masa pre-opening sekitar 15 menit mulai pukul 08.45.00-08.59.59 WIB, sedangkan pre-closing berlaku sekitar 10 menit mulai 15.50.00-15.59.59 WIB. Kedua periode ini berpengaruh terhadap potensi pembentukan harga akibat transaksi yang disebut Indicative Equilibrium Price (IEP).
Kebijakan NCP akan dimasukkan ke dalam kedua periode tersebut. Untuk NCP pre-opening berlaku mulai pukul 08.56.00-08.59.59 WIB dengan durasi sekitar 4 menit, sementara untuk NCP pre-closing diterapkan antara pukul 15.56.00-16.01.59 WIB dengan durasi sekitar 6 menit.
Dengan pengetatan ini, fase pembentukan harga saham terjadi lebih stabil dan transparan. Pelaku pasar masih tetap bisa memberikan penawaran selama periode NCP, sementara yang diubah hanya membatalkan atau mengubah penawaran yang sudah masuk.
(Rahmat Fiansyah)