MARKET NEWS

Belum Patuh Regulasi, KSEI Jatuhi Sanksi ke Bank Maybank (BNII)

Fiki Ariyanti 28/07/2023 11:43 WIB

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menjatuhi sanksi peringatan tertulis kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk.

Belum Patuh Regulasi, KSEI Jatuhi Sanksi ke Bank Maybank (BNII) (Foto MNC Media)

IDXChannel - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menjatuhi sanksi peringatan tertulis kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Bank berkode saham BNII itu dinilai belum menerapkan aturan KSEI terkait Single Investor Identification (SID).

"KSEI mengumumkan telah mengenakan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Bank Maybank Indonesia selaku pemakai jasa KSEI," tulis pengumuman KSEI yang diteken Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, Jakarta, Jumat (28/7/2023). 

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan KSEI, pengenaan sanksi terhadap BNII karena perseroan dianggap belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap peraturan KSEI terkait SID, acuan data dan informasi pembentukan SID berdasarkan tipe investor.

Kesalahan BNII lainnya sehingga dijatuhi sanksi KSEI, yakni instruksi pemindahbukuan efek tanpa pembayaran dana di KSEI dan mekanisme pencatatan kepemilikan, pemindahbukuan, dan pengajuan SID atau Surat Berharga Negara. 

Sekadar informasi, saham BNII bergerak di zona merah pada perdagangan hari ini (28/7). Saham BNII sudah jatuh 2,72 persen ke 286 hingga pukul 11.36 WIB atau jelang penutupan perdagangan sesi I. 

Padahal tadi pagi, saham BNII dibuka stagnan di posisi 294. Kemudian sempat di zona hijau dengan penguatan ke level 296, sehingga saham BNII diperdagangkan pada rentang harga Rp286-296 per saham. 

(FAY)

SHARE