Belum Penuhi Free Float, Kenapa BNLI-BMAS Tak Dijebloskan ke Papan Pemantauan Khusus?
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerapkan Papan Pemantauan Khusus (PPK) tahap II dengan mekanisme perdagangan full call auction (FCA).
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerapkan Papan Pemantauan Khusus (PPK) tahap II dengan mekanisme perdagangan full call auction (FCA).
Salah satu kriteria yang masuk PPK adalah saham-saham yang tidak memenuhi jumlah saham yang beredar atau free float, yakni berada dalam kritera nomor 6.
Menurut data BEI, diakses Senin (1/4), beberapa emiten yang belum memenuhi free float datang dari sektor yang beragam.
Sebut saja PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP), dan PT Supreme Cable Manufacturing Tbk (SCCO). Sedangkan sejumlah emiten bank seperti PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW), hingga PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS).
Sayangnya, ini tak berlaku bagi beberapa emiten serupa, seperti PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS) dan PT Bank Permata Tbk (BNLI), demikian menurut pengamatan IDXChannel per Senin (1/4/2024).
Sebagai catatan, Free Float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari total seluruh saham tercatat.
Saham free float bukan dimiliki oleh Pengendali dan Afiliasi dari Pengendali Perusahaan, bukan juga dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan.
Berdasarkan Ketentuan V.1. dari Peraturan BEI No. I-A, free float disyaratkan paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat; serta jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah pemilik SID.
Mengutip data bursa efektif per akhir Februari 2024, jumlah saham free float BMAS mencapai 1,56%, sedangkan BNLI sebesar 1,29%
Apa Kata BEI?
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, Bursa melakukan monitoring terhadap saham-saham emiten yang belum memenuhi free float.
Bagi Bursa, ada pengecualian bagi mereka yang telah merencanakan, sekaligus mengagendakan rencana pemenuhan free float melalui sejumlah aksi korporasi.
“(Ada) kondisi-kondisi tertentu di mana perusahaan sudah menyampaikan komitmen untuk pelaksanaan free float. Mereka sudah rencanakan, tinggal eksekusinya saja,” kata Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Senin (1/4/2024).
Dia menuturkan, emiten-emiten yang belum memenuhi kewajiban free float, tetapi telah menyiapkan tindakan korporasi, akan mendapatkan kesempatan untuk tidak masuk dalam papan pemantauan.
“Dalam hal komitmennya sudah jelas. Ini jelas artinya tindakan korporasinya sudah ditetapkan, kapan perencanaan RUPS-nya sudah diberikan. Nah itu kami berikan kesempatan,” tandas Nyoman.
(FAY)