Berdamai dengan Kreditur, Anak Usaha Adhi Karya (ADHI) Bebas dari PKPU
PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) mengumumkan pengakhiran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) anak usahanya, PT Adhi Persada Properti.
IDXChannel - PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) mengumumkan pengakhiran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pengesahan perjanjian perdamaian (homologasi) kepada anak usahanya, PT Adhi Persada Properti.
Pengumuman ini berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah mengesahkan Perjanjian Perdamaian antara PT Adhi Persada Properti dengan para kreditornya melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 122/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 26 Februari 2024.
"Amar putusan Majelis Hakim, yaitu sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian tertanggal 7 Februari 2024 antara PT Adhi Persada Properti dengan para kreditornya," ujar Corporate Secretary Adhi Karya, Farid Budiyanto dalam Keterbukaan Informasi BEI, Kamis (29/2/2024).
"Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) No. 122/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. demi hukum berakhir," lanjutnya.
Menurut Farid, dengan putusan homologasi telah memeroleh kekuatan hukum tetap melalui Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga, maka PKPU PT Adhi Persada Properti telah berakhir.
"Tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan atas adanya putusan kasasi tersebut," pungkasnya.
Dari data RTI Business, saham ADHI ditutup stagnan di level 292 pada perdagangan Rabu (28/2). Nilai transaksi saham emiten BUMN Karya itu mencapai Rp3,67 miliar dengan volume 12,52 juta saham dan frekuensi sebanyak 1.242 kali.
(FAY)