Berlaku Mulai Pekan Depan, Ini Rincian Paket Kebijakan Ekonomi XVI
Paket Kebijakan Ekonomi XVI telah resmi dirilis oleh Pemerintah di Istana Kepresidenan, ada tiga poin penting yang dikeluarkan dalam paket yang diperbarui.
IDXChannel – Paket Kebijakan Ekonomi XVI telah resmi dirilis oleh Pemerintah di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (16/11). Tercatat tiga poin penting yang dikeluarkan dalam paket yang diperbarui tersebut dan sebagian berlaku mulai pekan depan.
Dijelaskan oleh Menko Perekenomian Darmin Nasution, tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi makro, sistem keuangan dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi, selain tentunya me jaga kepercayaan investor.
Sementara kebijakan terkait pengaturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) diberlakukan mulai 1 Januari 2019. Sedangkan untuk DHE setelah berunding dengan BI (Bank Indonesia) aturannya paling lambat setelah ekspor dilakukan efektif berlaku Desember.
“Kita sepakat dengan BI 1 Januari saja lah 2019 efektif dia berlaku," pungkas Menko Darmin Nasution. Berikut adalah tiga poin Paket kebijakan Ekonomi XVI;
1. Memperluas Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday)
Tujuannya adalah untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Dalam hal ini, pemerintah menyempurnakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri KeuanganNomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
2. Relaksasi DNI
Hal ini sebagai upaya mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan. Kebijakan ini dapat membuka kesempatan bagi para Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) termasuk didalamnya adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta Koperasi.
Pemerintah melakukan perluasan kemitraan bagi UMKM dan Koperasi untuk bekerjasama agar usahanya dapat naik ke tingkat yang lebih besar. Pemerintah memberikan kesempatan bagi para Penanaman Modal Asing (PMA) untuk memiliki porsi saham yang lebih besar khusus bagi yang masih sepi peminat.
3. Memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan
Pengendalian yang akan dilakukan adalah memasukan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari ekspor barang-barang hasil ekspor Sumber Daya Alam (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan). Insentif perpajakan berupa pemberian tarif final Pajak Penghasilan atas deposito. Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya. (*)