BI-OJK Dorong Pemanfaatan CCP untuk Perkuat Stabilitas Pasar Keuangan
BI, OJK, dan otoritas terkait terus mendorong pemanfaatan Central Counterparty (CCP) oleh pelaku pasar keuangan.
IDXChannel - Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan otoritas terkait terus mendorong pemanfaatan Central Counterparty (CCP) oleh pelaku pasar keuangan. CCP berperan sebagai pihak di tengah yang menjadi lawan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA), sehingga mampu memitigasi risiko kredit, likuiditas, dan pasar.
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti menegaskan, BI berkomitmen akan terus memperkuat peran CCP. Meski transaksi yang dikliringkan melalui CCP menunjukkan tren peningkatan, potensinya masih bisa ditingkatkan untuk mendorong pendalaman pasar keuangan.
“Peningkatan tersebut seiring dengan kenaikan rerata harian transaksi pasar valuta asing yang sebelumnya pada tahun 2020 hanya sekitar USD3–USD4 miliar per hari, meningkat menjadi USD10 miliar per hari pada tahun 2025,” ujar Destry dalam keterangan resmi, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, keberadaan CCP penting untuk meningkatkan efisiensi, likuiditas, serta partisipasi pelaku pasar yang lebih luas. Implementasi CCP ini merupakan amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) sekaligus mandat G20 OTC Derivatives Market Reform.
Komitmen BI ini diwujudkan melalui tiga langkah utama. Pertama, memperkuat permodalan CCP bersama perbankan untuk meningkatkan kepercayaan pelaku pasar. Kedua, memasukkan pengembangan CCP ke dalam Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030 yang terintegrasi dengan pengembangan produk, harga, dan pelaku pasar.
Ketiga, memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait di dalam maupun luar negeri untuk memperoleh pengakuan recognized CCP dari berbagai yurisdiksi, termasuk Eropa, Inggris, Amerika Serikat (AS), dan Jepang.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menambahkan, CCP menjadi instrumen penting dalam mengurangi risiko sistemik melalui fungsi manajemen risiko, netting, dan penjaminan penyelesaian transaksi derivatif.
“OJK telah menerbitkan serangkaian ketentuan teknis yang tidak hanya memberikan kepastian bagi perbankan dalam perlakuan modal dan risiko, tetapi juga mendorong preferensi institusi keuangan untuk menggunakan CCP yang memenuhi kualifikasi (qualifying CCP) demi efisiensi dan mitigasi risiko sistemik,” kata Inarno.
OJK juga akan memperkuat koordinasi bersama BI melalui harmonisasi regulasi dan pengawasan terhadap PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), mengacu pada Principles for Financial Market Infrastructure (PFMI).
Selain itu, OJK berkomitmen memperluas pemanfaatan CCP untuk membangun pasar keuangan Indonesia yang lebih dalam, kredibel, inklusif, dan siap menghadapi dinamika global.
(Rahmat Fiansyah)