MARKET NEWS

Bosowa Gugat OJK, Gara-Gara Biarkan Kookmin Kuasai Bukopin

Fahmi Abidin 22/07/2020 18:30 WIB

Imbas kisruh akuisisi PT Bank Bukopin Tbk oleh Kookmin Bank asal Korea Selatan berbuntut gugatan Bosowa kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bosowa Gugat OJK, Gara-Gara Biarkan Kookmin Kuasai Bukopin. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Imbas kisruh akuisisi PT Bank Bukopin Tbk oleh Kookmin Bank asal Korea Selatan berbuntut gugatan Bosowa kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejatinya Bosowa masih memiliki 23 persen saham dan menilai langkah yang dilakukan OJK inkonsisten dalam upaya penyelamatan emiten perbankan berkode saham BBKP tersebut.

“Bosowa akan gugat perdata dan Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara) terhadap dokumen-dokumen surat OJK," ujar Erwin, pada Selasa (22/7/2020).

Komisaris Utama Bosowa Corporation Erwin Aksa mengungkapkan upaya yang dilakukan OJK dinilai tidak konsisten dalam mengambil kebijakan soal penyelamatan Bank Bukopin karena ada potensi penyalahgunaan wewenang terkait surat menyurat dengan OJK.

Dijabarkan Erwin, bahwa sebelumnya Bosowa menerima surat dari OJK tertanggal 9 Juli 2020 perihal perintah tertulis terkait technical assistance dalam rangka penyelamatan Bukopin dimana meminta perseroan memberikan kuasa khusus kepada tim technical assistance dari BRI untuk mengikuti pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Bukopin.

Nyatanya, tambah Erwin, salah satu agenda RUPSLB tersebut adalah rencana Bukopin melaksanakan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement yang diterbitkan Bukopin dan akhirnya dibeli seluruhnya oleh KB Kookmin Bank Co Ltd, salah satu pemegang saham BBKP.

Melalui surat edaran SP-44/DHMS/OJK/VI/2020, OJK menegaskan bahwa Kookmin Bank telah melakukan penempatan dana di escrow account per 11 Juni 2020 sesuai komitmen Kookmin Bank. Saat ini, sedang dilakukan proses finalisasi secara legal dan administratif menindaklanjuti persetujuan prinsip dari OJK terkait dengan Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin.

Padahal sebelumnya, tegas Erwin, OJK mengirimkan surat tertanggal 10 Juni dan 11 Juni yang isinya antara lain mengenai technical assistance ke BRI. Namun di surat tertanggal 16 Juni, justru mengirimkan surat lain yang meminta Kookmin Bank menempatkan tim technical assistance di Bank Bukopin hingga akhirnya membeli seluruh saham yang ditawarkan dan menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) 51 persen.

Sejatinya, Erwin menegaskan tidak pernah menyetujui poin-poin yang diajukan OJK dan akan melakukan gugatan secara perdata dan peradilan tata usaha negara (PTUN) atas proses pengambilalihan saham Bank Bukopin. (*)

SHARE