BSI (BRIS) Optimitis Penuhi Target Free Float 15 Persen, Siap Ikuti Keputusan Pengendali
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI (BRSI) siap memenuhi ketentuan batas minimum free float sebesar 15 persen.
IDXChannel - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI (BRSI) siap memenuhi ketentuan batas minimum kepemilikan saham publik (free float) yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar 15 persen. Adapun keputusan rencana strateginya yang diambil diserahkan kepada pemegang saham pengendali.
Sebagai informasi, BSI saat ini memiliki tiga pengendali, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (51,47 persen), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Divisi PPA (23,24 persen), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (15,38 persen). Ketiga bank itu dikendalikan oleh Danantara.
Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, perseroan optimistis mampu melampaui batas minimal kepemilikan publik sebesar 15 persen pada tahun depan. Saat ini, porsi free float BSI baru sekitar 9,33 persen.
"Nah free float itu juga, kan kita seharusnya selesai sama dengan tahun depan ya, akan ditargetkan. Jadi ya tahun depan kita akan bisa melewati yang 15 persen ya," katanya saat ditemui di The Tower, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Anggoro yakin proses pemenuhan ketentuan minimal free float saham BRIS berjalan mulus mengingat pengendali perseroan memiliki visi strategis yang selaras. Ihwal rencana strateginya diserahkan kepada pemegang saham pengendali yang berkoordinasi dengan Danantara.
Dia juga mengungkapkan, manajemen BSI juga ikut serta merumuskan dan membahas beberapa skema alternatif secara internal untuk kemudian diserahkan dan dieksekusi oleh pengendali.
"Itu di Danantara, call-nya (keputusannya) ada di (yang) pegang saham kan? Jadi kita lebih kepada mengikuti saja pemegang saham, mau pakai opsi yang mana. Tapi kita langsung saja sudah membahas beberapa opsi. Tapi itu kan pegang sahamlah, kepada eksekusinya," tuturnya.
Langkah BSI untuk mempercepat pemenuhan saham publik ini sejalan dengan pengetatan aturan aksesibilitas pasar yang diterapkan oleh BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BEI secara bertahap telah mereformasi ketentuan batas minimum saham yang beredar di publik (free float) bagi perusahaan terbuka di Indonesia. Regulasi terbaru menaikkan ambang batas minimal free float menjadi sebesar 15 persen, melonjak dua kali lipat dari ketentuan lama yang sebelumnya hanya dipatok sebesar 7,5 persen.
Penyesuaian aturan tersebut sengaja diberlakukan untuk mendongkrak volume likuiditas perdagangan harian di bursa, menciptakan keadilan dalam proses perdagangan, serta mengurangi potensi praktik pembentukan harga saham yang tidak wajar.
(Rahmat Fiansyah)