MARKET NEWS

Bukalapak (BUKA) Digugat PKPU oleh Harmas Jalesveva, Ini Penjelasannya 

Fiki Ariyanti 08/01/2025 06:51 WIB

Perkara hukum antara PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dan PT Harmas Jalesveva (Harmas) belum usai. Kini, BUKA digugat PKPU oleh Harmas.

Bukalapak (BUKA) Digugat PKPU oleh Harmas Jalesveva, Ini Penjelasannya (foto mnc media)

IDXChannel - Perkara hukum antara PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dan PT Harmas Jalesveva (Harmas) belum usai. Kini, BUKA menerima gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Harmas.

Sekretaris Perusahaan BUKA, Cut Fika Lutfi dalam keterbukaan informasi BEI menjelaskan, permohonan PKPU ini diajukan oleh Harmas melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst (permohonan PKPU yang mengklaim bahwa perseroan memiliki utang berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024 (Putusan Pengadilan) yang berkekuatan hukum tetap.

Di mana saat ini, perseroan telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) atas Putusan Pengadilan tersebut. 

"Perseroan berpendapat bahwa permohonan PKPU tidak tepat, mengingat permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum. Sementara permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," kata Fika, Sabtu (18/1/2025).

Selain itu, lanjutnya, kedudukan BUKA tidak tepat jika dikatakan sebagai debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali. 

"Perseroan juga tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan baik kepada Harmas selaku Pemohon PKPU, maupun kewajiban yang belum terselesaikan lainnya terhadap Kreditor lain. Sehingga, tidak tepat jika perseroan dikualifikasikan sebagai Debitor," tutur Fika. 

Nilai Gugatan PKPU

Fika menyebut, nilai gugatan PKPU Harmas di bawah 20 persen dari ekuitas perseroan, sehingga bukan merupakan suatu transaksi material.

Lebih jauh dikatakan, persidangan perdana atas permohonan PKPU telah dilakukan pada 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak.

"Saat ini, perseroan tengah mempersiapkan jawaban keberatan atas permohonan PKPU tersebut. Perseroan optimistis bahwa proses hukum ini akan berjalan secara adil dan objektif sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Perseroan, diakui Fika, telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara ini dan memastikan hak-hak perseroan dilindungi dalam proses hukum yang sedang berlangsung. 

"Perseroan juga tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan untuk menyelesaikan persoalan ini secara professional," katanya.

Langkah Menghadapi Gugatan PKPU

Fika menegaskan, perseroan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan beberapa langkah. Pertama, akan mengajukan keberatan atas permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas dan memanfaatkan seluruh upaya hukum yang tersedia untuk membela kepentingan perseroan.

Dan langkah kedua, perseroan akan mengikuti seluruh proses hukum dengan transparansi dan profesionalisme, memastikan bahwa hak dan kewajiban perseroan tetap dilindungi. 

Atas gugatan PKPU ini, Fika memastikan, tidak memengaruhi operasional perseroan. Perseroan tetap menjalankan kegiatan bisnis seperti biasa. 

"Terhadap kondisi keuangan, perseroan memiliki kondisi keuangan yang sehat, dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya. Klaim dalam permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas ini tidak mencerminkan kondisi keuangan perseroan secara keseluruhan," katanya.

Awal Perkara BUKA vs Harmas

Sekadar informasi, BUKA dihukum harus membayar ganti rugi sebesar Rp107,4 miliar kepada Harmas Jalesveva. Pasalnya, upaya kasasi yang diajukan perseroan ditolak Mahkamah Agung (MA).

Corporate Secretary BUKA, Cut Fika Lutfi mengatakan, perseroan telah menerima putusan kasasi dengan No 2461 K/PDT/2024 melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Menindaklanjuti ketetapan hukum tersebut, perseroan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung," katanya, Kamis (31/10/2024).

Cut Fika menegaskan, putusan kasasi yang ditolak tersebut belum bisa dieksekusi. Pasalnya, terdapat prosedur wajib yang harus dipenuhi oleh para pihak sebelum ganti rugi itu dapat dieksekusi.

Kasus hukum ini bermula saat Harmas Jalesveva mengajukan gugatan senilai Rp90 miliar kepada Bukalapak karena BUKA membatalkan secara sepihak atas sewa ruang dan lantai Gedung Office Tower One Belpark dan mengakibatkan kerugian bagi Harmas.

Namun, gugatan tersebut ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian, Harmas kembali mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan lebih besar yakni Rp107 miliar. Gugatan tersebut diterima dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Atas gugatan tersebut, Bukalapak mengajukan banding. BUKA berkeyakinan Harmas wanprestasi karena gagal menyerahkan ruangan objek sewa sesuai dengan tenggang waktu yang dijanjikan dalam Letter of Intent (LoI).

Singkat cerita, aksi gugat menggugat ini sampai kepada MA. Bukalapak mengajukan kasasi pada 28 Oktober 2023, namun ditolak oleh MA. 

(Fiki Ariyanti)

SHARE