MARKET NEWS

Buruh Sritex (SRIL) yang Kena PHK Bakal Dapat Pesangon dan JKP

Achmad Al Fiqri 02/03/2025 04:00 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) menjamin 11 ribu buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) bakal mendapatkan hak-haknya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) menjamin 11 ribu buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) bakal mendapatkan hak-haknya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) menjamin 11 ribu buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) bakal mendapatkan hak-haknya yang mencakup pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan perkembangan terakhir, Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer lewat keterangan resmi, Sabtu (1/3/2025).

Pria yang kerap disapa Noel itu mengatakan, pemerintah akan berada di garis terdepan membela hak-hak buruh, termasuk akan memperjuangkan mereka memperoleh hak-haknya.

Selain itu, dia juga menyayangkan keputusan kurator yang menempuh PHK terhadap 11 ribu buruh Sritex. Dia mengakui keputusan tersebut merupakan hak penuh dari kurator, namun kurator seharusnya memperhatikan aspek sosial dari keputusannya.

“Kalau kurator hanya menggunakan palu kekuasaan di tangan mereka, apakah memperhatikan aspek sosial? Bukankah sesungguhnya keputusan hukum selalu memperhatikan aspek sosial?” kata Noel.

Dia menyebut, Kemnaker bersama manajemen Sritex telah berusaha sekuat tenaga untuk memastikan keberlangsungan usaha perusahaan. Dia menyebut, beroperasinya perusahaan merupakan pilihan ideal untuk menyelamatkan buruh. Dia berkeyakinan, perusahaan masih bisa diselamatkan.

Sebelumnya, Sritex melakukan PHK massal terhadap 10.665 pekerja akibat penutupan pabrik yang akan berlaku mulai 1 Maret 2025. PHK sebenarnya dimulai sejak Januari 2025 dengan 1.065 buruh di salah satu anak usaha sebelum akhirnya seluruh buruh yang bekerja di Sritex.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE