MARKET NEWS

Buyung Poetra Sembada (HOKI) Buka Suara soal Terseret Isu Beras Fortifikasi Palsu

Dhera Arizona Pratiwi 18/09/2026 06:00 WIB

PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) buka suara perihal isu produk beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan klaim gizi serta label kemasan.

Buyung Poetra Sembada (HOKI) Buka Suara soal Terseret Isu Beras Fortifikasi Palsu. (Foto Istimewa)

IDXChannel - PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) buka suara perihal isu produk beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan klaim gizi serta label kemasan dan ditarik peredarannya oleh pemerintah. Perseroan mengonfirmasi beberapa di antaranya adalah produk yang diproduksi dan dipasarkan oleh perseroan.

Produk tersebut yaitu Topi Koki Short Grain, Topi Koki Setra Royale, Topi Koki Long Grain Crystal, dan HOK1 Gohan, yang merupakan produk beras khusus, yaitu beras yang diperkaya dengan dua vitamin.

"Perseroan memahami bahwa produk-produk tersebut menjadi objek pengawasan oleh instansi pemerintah. Perseroan menghormati hasil pengawasan dan proses tindak lanjut yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang dan akan memproses tindak lanjut yang perlu dilakukan sesuai prosedur pemeriksaan yang fair dan mengikuti ketentuan yang berlaku," ujar Direktur HOKI Muliati dalam keterbukaan informasi, Jumat (18/9/2026).

Muliati menerangkan, perseroan telah menerima surat dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta. Dalam surat tersebut menyampaikan adanya temuan terkait ketentuan keamanan, mutu, label dan/atau gizi pangan atas empat produk perseroan.

Dia menegaskan, sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, kegiatan usaha dan operasional perseroan secara umum masih berjalan sebagaimana biasa, dengan tetap memperhatikan dan menindaklanjuti arahan serta ketentuan yang disampaikan oleh instansi pemerintah terkait sebagaimana dijelaskan sebelumnya.

"Perseroan akan menghormati dan melaksanakan setiap arahan atau ketentuan yang secara resmi disampaikan oleh instansi pemerintah yang berwenang serta akan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi apabila terdapat perkembangan material yang perlu disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," ujar dia.

Sehubungan dengan hal tersebut, kata Muliati, perseroan baru menerima pemberitahuan dan arahan dari instansi pemerintah. Oleh karena itu, perseroan saat ini masih melakukan evaluasi dan kajian lebih lanjut atas dampak yang mungkin timbul terhadap kegiatan usaha perseroan.

Dengan demikian, ujarnya, sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, perseroan belum dapat menentukan secara pasti besaran dampak finansial maupun operasional terhadap perseroan, termasuk dampak terhadap pendapatan dan kegiatan operasional apabila dilakukan penghentian penjualan dan/atau penarikan produk.

"Perseroan akan terus memantau perkembangan dan melakukan evaluasi atas tindak lanjut tersebut serta akan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila terdapat perkembangan yang bersifat material sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku," kata Muliati.

Sehubungan dengan surat Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, perseroan sedang melakukan inventarisasi terhadap produk yang masih berada pada unit penanganan/gudang, distributor, agen, retail dan/atau media pemasaran elektronik milik pihak ketiga, sesuai dengan arahan instansi pemerintah terkait.

Muliati menuturkan, perseroan belum dapat mengestimasi nilai keseluruhan potensi biaya atau kewajiban yang mungkin timbul, mengingat proses inventarisasi, penarikan dan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait masih berlangsung.

Apabila berdasarkan perkembangan selanjutnya terdapat kewajiban atau dampak keuangan yang bersifat material, perseroan akan melakukan pencatatan dan pengakuan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku serta memenuhi ketentuan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan pasar modal.

Sehubungan dengan produk-produk tersebut, kata Muliati, perseroan telah menjadi objek pengawasan oleh instansi pemerintah terkait dalam rangka pengawasan beras fortifikasi dan/atau beras dengan klaim gizi, sebagaimana tercermin dalam surat Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta.

"Perseroan senantiasa menghormati kewenangan instansi pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan serta berkomitmen untuk memberikan kerja sama dan informasi yang diperlukan dalam proses tersebut," ujarnya.

"Perseroan akan terus memantau perkembangan proses pemeriksaan dan tindak lanjut dengan instansi pemerintah terkait. Apabila terdapat perkembangan yang material, perseroan akan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Muliati.

Sebagai informasi, Kementerian Pertanian (Kementan) membongkar manipulasi peredaran beras skala nasional yang diklaim sebagai beras bervitamin atau fortifikasi. Praktik beras oplosan ini ditaksir menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp89 triliun, menyusul temuan uji laboratorium independen terhadap 25 merek beras yang terbukti berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menekankan temuan manipulasi pangan berskala masif kembali dibongkar pemerintah setelah mendapati pergeseran modus kejahatan pada komoditas beras kebutuhan pokok. Hasil uji laboratorium independen mengonfirmasi produk yang dipasarkan sebagai beras bervitamin dengan harga selangit tersebut ternyata tidak memenuhi kandungan nutrisi semestinya.

"Setelah kita uji di empat laboratorium kredibel, beras fortifikasi ini terbukti tidak sesuai dengan labelnya sehingga menimbulkan dugaan penipuan dengan nilai kerugian konsumen ditaksir mencapai Rp89 triliun," kata Amran dalam konferensi pers di kantor Kementan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Amran membeberkan, sekitar 90 persen sampel beras fortifikasi yang beredar di pasaran tidak memenuhi standar baku mutu pangan.

Sehingga, kata dia, merek-merek beras fortifikasi palsu tersebut akan ditarik dari pasaran dan dicabut izin edarnya. Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah hukum bagi produsen yang memang terbukti melakukan tindakan pidana penipuan dari beras fortifikasi ini.

25 merek beras yang tidak memenuhi fortifikasi menurut Kementerian Pertanian: 

1. Idola Fortifikasi
2. Idola High Quality Whole Grain Rice
3. Idola Long Grain Rice
4. Ikan Mas Cupang
5. AAA Wijaya Kusuma
6. Cantik Manis
7. Penari Bangkok
8. Topi Koki Short Grain
9. Topi Koki Setra Royale
10. Topi Koki Long Grain Crystal
11. HOK-1 Gohan
12. Maknyuss Pulen Gizi
13. Anak Raja Fortifikasi
14. Anak Raja Nusantara
15. Top Anak Raja
16. PMS Induk Ayam
17. Sumo
18. Rasvit
19. FS Nutri Rice
20. Pelikan
21. Rice Rojolele
22. Super Kepala Beras Premium 111
23. 111 Golden Number
24. Putri Koki
25. Well Farm Beras Diabet

(Dhera Arizona)

SHARE