Catat! BEI Segera Terbitkan Waran Terstruktur
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerbitkan produk investasi baru bernama waran terstruktur.
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerbitkan produk investasi baru bernama waran terstruktur.
Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi menuturkan waran terstruktur ini adalah strategi bursa untuk memperbanyak variasi produk investasi di Indonesia. Hasan berharap likuiditas dan aktivitas perdagangan bursa juga semakin bertambah menyusul peluncuran instrumen baru ini.
"Mudah-mudahan dapat kita lakukan pada semester I tahun 2021 ini," kata Hasan dalam pertemuan dengan Wartawan Pasar Modal, Rabu (30/3/2022).
Waran terstruktur adalah efek yang diterbitkan oleh Anggota Bursa (AB), yang memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual atau membeli sebuah underlying securities pada harga dan tanggal yang telah ditentukan.
Hampir mirip seperti produk ekuitas waran yang ada di bursa, produk waran baru ini memiliki perbedaan mekanisme yang mendasar mencakup penerbit hingga metode penyelesaian saat jatuh tempo.
Anggota Bursa (AB) merupakan pihak yang dapat menerbitkan waran terstruktur, dengan ketentuan bahwa produk ini hanya diterbitkan dengan underlying saham konstituen indeks dengan fundamental yang mumpuni, dalam hal ini IDX30.
"Ada dua anggota bursa yang berminat menjadi penerbit waran terstruktur di bursa,” kata Kepala Unit Manajemen Proyek 2 BEI, Firza Rizqi Putra. Kendati demikian, Firza belum merinci nama dua AB tersebut.
Structured Warrant ini memiliki dua jenis yakni Put Warrant atau hak untuk menjual, dan Call Warrant yakni hak untuk membeli.
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) akan bertindak sebagai penjamin pada penyelesaian transaksi di pasar sekunder dan pada saat pelaksanaan waran dilakukan.
BEI telah mempersiapkan sejumlah regulasi atas peneritan waran terstruktur antara lain Peraturan Nomor I-P tentang Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa, Peraturan Bursa Nomor II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa, serta Peraturan Bursa Nomor III-P tentang Liquidity Provider Waran Terstruktur di Bursa.
Sebagai catatan, Otoritas Jasa Keuangan sebelumnya telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur. Aturan ini resmi berlaku pada 19 Maret yang lalu.
(NDA)