MARKET NEWS

Cegah Penyebaran Korona, Anies Minta Perusahaan di Jakarta Terapkan WFH

Shifa Nurhaliza 16/03/2020 15:45 WIB

Bertambahnya jumlah pasien virus korona yang positif di Indonesia terutama Provinsi DKI Jakarta, membuat Anies Baswedan imbau perusahaan untuk Work From Home.

Cegah Penyebaran Korona, Anies Minta Perusahaan di Jakarta Terapkan WFH. (Foto: Ist)

IDXChannel – Bertambahnya jumlah pasien virus korona yang positif di Indonesia terutama Provinsi DKI Jakarta, membuat Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan sejumlah kebijakan, diantaranya adalah mengimbau kepada perusahaan-perusahaan di Ibu Kota untuk mempekerjakan karyawannya di luar kantor atau Work From Home (WFH).

Kebijakan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, Nomor 14/SE/2020 yang berlaku mulai Senin 16 Maret 2020, untuk mencegah penularan virus korona atau covid-19.

“Surat itu bersifat imbauan untuk mencegah virus korona. Kami sudah sosialisasi dan semua perusahaan menyatakan setuju," katanya seperti dikutip iNews, di Jakarta. Senin (16/3/2020).

Kebijakan untuk mempekerjakan karyawan dari rumah dijelaskan menjadi tiga kategori. Pertama, perusahaan bisa mengehentikan sementara kegiatan usahanya. Kedua, perusahaan bisa mengurangi sementara sebagian kegiatan usaha dengan memperhatikan karyawan, waktu, dan fasilitas operasional.

Kemudian Ketiga adalah perusahaan tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya karena berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan pokok, dan bahan bakar minyak (BBM).

Dengan adanya surat edaran tersebut, Gubernur Anies mengimbau agar perusahaan melibatkan pekerja atau serikat pekerja dalam mengambil keputusan terkait surat edaran itu. Kemudian perusahaan diharap segera menyampaikan keputusan kepada dinas terkait.

"Surat edaran itu untuk mendorong agar perusahaan mulai menyiapkan strategi bekerja dari rumah. Jika kondisi semakin buruk, nantinya perusahaan sudah siap menghadapi," jelasnya.

Terpantau pada pagi tadi, terjadi penumpukan penumpang busway, MRT hingga LRT akibat banyaknya warga yang masih bekerja dan terbatasnya armada transportasi.

Dengan adanya surat edaran ini, bertujuan untuk mendorong agar perusahaan mulai menyiapkan strategi bekerja dari rumah serta semua Pimpinan Perusahaan diharuskan mentaati perintah presiden. Karena virus korona tak mengenal hari libur maupun hari kerja, tak terlihat namun menular secara cepat. (*)

SHARE