MARKET NEWS

Cerita Ribut-ribut PGN Vs DJP Berujung Denda Rp 3,06 Triliun

Shifa Nurhaliza 03/02/2021 10:10 WIB

Mahkamah Agung menghukum PGN membayar denda sebesar Rp 3,06 triliun kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Cerita Ribut-ribut PGN Vs DJP Berujung Denda Rp 3,06 Triliun (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Mahkamah Agung menghukum PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) membayar denda sebesar Rp 3,06 triliun kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, atas kasus sengketa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) periode 2012-2013.

Seketaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengungkapkan awal kasus ini karena perbedaan penafsiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terhadap kewajiban pungutan PPN atau penyerahan gas bumi periode 2012-2013.

“Kronologis terjadinya perkara hukum atas sengketa pajak (tanggapan permintaan penjelasan no.1 dan no. 3) Perseroan memiliki perkara hukum yaitu sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas transaksi Tahun Pajak 2012 dan 2013 yang telah dilaporkan di dalam catatan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2017 dan seterusnya,” ungkap Rachmat dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Indonesia Desember 2020, seperti dikutip Rabu (3/2/2021).

Rachmat menjelaskan, Sengketa tahun 2012 berkaitan dengan perbedaan penafsiran dalam memahami ketentuan perpajakan yaitu PMK-252/PMK.011/2012 terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi. Sedangkan sengketa tahun 2013 berkaitan dengan perbedaan pemahaman atas mekanisme penagihan Perseroan. 

“Pada Juni 1998 Perseroan menetapkan harga gas dalam US$/MMBTU dan Rp/M3 disebabkan oleh melemahnya nilai tukar mata uang Rp terhadap US$, yang sebelumnya harga gas dalam Rp/M3 saja. DJP berpendapat porsi harga Rp/M3 tersebut sebagai penggantian jasa distribusi yang dikenai PPN, sedangkan Perseroan berpendapat harga dalam US$/MMBTU dan Rp/M3 merupakan satu kesatuan harga gas yang tidak dikenai PPN,” jelas Rachmat.

Rachmat menambahkan, atas sengketa pajak tersebut, DJP menerbitkan 4 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan total nilai sebesar Rp. 4,15 triliun untuk 24 masa pajak. DJP juga menerbitkan tagihan untuk jenis pajak lainnya periode tahun 2012-2013 melalui penerbitan 25 SKPKB dengan total nilai sebesar Rp 2,22 miliar.

Tidak terima atas tagihan tersebut, PGN mengajukan keberatan, tetapi DJP menolak permohonan PGN tersebut. Selanjutnya pada tahun 2018, PGN mengajukan upaya hukum banding melalui Pengadilan Pajak dan pada tahun 2019 Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Perseroan dan membatalkan ketetapan DJP atas 49 SKPKB. 

Kemudian, atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, pada tahun 2019, DJP mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. 

“Pada permohonan PK yang diajukan DJP telah diputuskan dikabulkan dengan nilai sengketa Rp 3,06 triliun,” ungkap Rachmat.

Atas putusan MA ini, PGN mengajukan upaya hukum terakhir yakni Peninjauan Kembali (PK).

“Terkait dengan langkah tindak lanjut dari Perseroan, dapat kami sampaikan, untuk proses permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung,” kata Rachmat. (RAMA)

SHARE