Daftar 15 Saham Menuju Rp1 Perak, Ada yang Masuk Porto?
Sebanyak 15 saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus berpotensi mendekati harga Rp1 per saham.
IDXChannel - Sebanyak 15 saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus berpotensi mendekati harga Rp1 per saham. Ini seiring bursa menetapkan aturan anyar mengenai papan tersebut pada 12 Juni lalu.
Saham PT Mitra Telekomunikasi Nusantara Tbk (MKNT) menjadi emiten yang memiliki harga saham terkecil, yakni Rp2 per saham.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), MKNT yang masuk daftar efek dalam pemantauan khusus sejak 31 Mei 2022 dikenakan notasi kriteria 1 dan 7.
Kriteria 1 berarti harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51.
Kemudian, kriteria 7 mengindikasikan suatu saham memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
Selain itu, MKNT juga membukukan ekuitas negatif. Modal MKNT minus Rp16,96 miliar per 30 Juni 2023 dengan total kewajiban (liabilitas) Rp471,70 miliar. Perusahaan juga membukukan rugi bersih Rp6,95 miliar dalam periode tersebut.
Kemudian, ada saham PT Himalaya Energi Perkasa Tbk (HADE), yang juga sudah berada di daftar pemantauan khusus sejak 31 Mei tahun lalu, mendapatkan notasi kriteria 1 dan 7.
Tidak hanya MKNT dan HADE, belasan saham lain juga cenderung mendapatkan notasi 1 dan 7. Berikut daftar saham-saham dalam Papan Pemantauan Khusus yang harganya menuju Rp1 perak. (Lihat tabel di bawah ini.)
Papan Pantau Khusus
Menurut penjelasan dalam siara pers BEI (12 Juni 2023), implementasi Papan Pemantauan Khusus dibagi menjadi 2 tahap.
Tahap I merupakan Papan Pemantauan Khusus – Hybrid, yang diberlakukan mulai 12 Juni, di mana saham yang ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus dapat diperdagangkan secara call auction dan continuous auction sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Sedangkan Tahap II merupakan Papan Pemantauan Khusus – Full Call Auction dengan semua saham yang ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction.
Papan Pemantauan Khusus – Full Call Auction rencananya akan diberlakukan pada Desember 2023. Tujuan dari implementasi bertahap ini adalah untuk memperkenalkan kepada seluruh investor dan stakeholder pasar modal Indonesia mekanisme perdagangan periodic call auction di Papan Pemantauan Khusus.
Mekanisme perdagangan pada Papan Pemantauan Khusus juga akan dibedakan sesuai dengan tahapannya. Pada implementasi per 12 Juni, yang merupakan tahap I (Papan Pemantauan Khusus – Hybrid) yang mekanisme perdagangannya akan dibagi menjadi 2 (dua) yaitu secara call auction dan continuous auction.
Mekanisme call auction merupakan metode perdagangan yang lebih tepat untuk saham yang transaksinya lebih sedikit, sehingga dapat memperbaiki mekanisme price discovery. Sistem ini juga dapat meredam volatilitas perdagangan saham.
Pada Tahap I ini terdapat 2 sesi periodic call auction dalam sehari perdagangan Bursa, dengan parameter perdagangan pada mekanisme perdagangan call auction mempunyai batasan harga minimum Rp1 dan auto rejection Rp 1 untuk rentang harga saham Rp1 – Rp10 dan 10% untuk rentang harga saham di atas Rp10.
Pada Tahap II (Papan Pemantauan Khusus – Full Call Auction), seluruh saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara call auction batasan harga minimum Rp1 dan auto rejection Rp1 untuk rentang harga saham Rp1 – Rp10 dan 10% untuk rentang harga saham di atas Rp10.
Pada tahap full call auction nanti akan dilakukan perdagangan periodic call auction sebanyak 5 sesi dalam sehari perdagangan Bursa.
Sebelum adanya aturan ini, hanya saham papan akselerasi yang harganya bisa ‘mentok’ ke Rp1 perak alias Rp1 per saham. (ADF)