Definisi dan Contoh Notasi pada Saham, Investor Wajib Tahu
Definisi dan contoh notasi pada saham menarik untuk dibahas.Notasi khusus pada saham merupakan kode huruf yang disematkan ke emiten saham oleh BEI.
IDXChannel – Definisi dan contoh notasi pada saham menarik untuk dibahas.Notasi khusus pada saham merupakan kode huruf yang disematkan ke emiten saham oleh Bursa Efek Indonesia dengan memiliki masing-masing arti.
Adanya notasi khusu ini, investor dapat melakukan penyaringan awal dalam memilih saham-saham yang akan dikoleksinya. Setelah memahami notasi khusus tersebut, investor dapat menentukan keputusan investasinya.
Lalu bagaimana dengan definisi dan contoh notasi pada saham? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber.
Definisi Notasi
Notasi khusus adalah pemberitahuan informasi berupa simbol khusus yang diberikan Bursa Efek Indonesia kepada investor agar mengetahui kondisi suatu emiten. Notasi khusus ini berupa huruf-huruf yang memiliki makna yang berbeda-beda setiap emiten.
Pada dasarnya, notasi ini sebagai peringatan yang diberikan BEI kepada investor terkait kondisi emiten.
Tujuan Notasi Khusus Saham
Setidaknya ada beberapa tujuan adanya fitur notasi khusus ini antara lain:
- Bentuk pemberian perlindungan bagi investor agar terhindar dari emiten-emiten yang bermasalah.
- Bentuk peringatan agar setiap emiten lebih taat aturan dan tidak menghindari penyematan notasi khusus yang lebih banyak.
Contoh Notasi Khusus Saham
Definisi dan Contoh Notasi pada Saham, Investor Wajib Tahu. (FOTO: MNC Media)
Totalnya ada 13 notasi khusus saham di BEI, berikut ulasannya:
- Kode A : Notasi A (Adverse) menunjukkan bahwa terdapat opini tidak wajar dari akuntan publik terkait suatu emiten.
- Kode B: Notasi B diberikan ketika terdapat permohonan pernyataan pailit.
- Kode C: Notasi C menandakan adanya kejadian perkara hukum terhadap perusahaan tercatat, anak perusahaan tercatat, dan atau anggota direksi, dan anggota komisaris.
- Kode D: Kode D jika menunjukkan bahwa akuntan publik memberi opini “TIdak menyatakan pendapat”
- Kode E: Kode E akan diberikan jika emiten menunjukkan nilai ekuitas yang negatif.
- Kode F: Kode F akan diberikan jika suatu emiten mendapatkan sanksi administrasi atau perintah tertulis dari OJK terkait pelanggaran peraturan pasar modal dengan kategori ringan.
- Kode G: Kode G diberikan jika suatu emiten mendapatkan sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK terkait pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran sedang.
- Kode L: Kode L diberikan jika suatu emiten belum menyampaikan laporan keuangan kepada BEI, maka BEI akan membubuhkan notasi khusus L kepada emiten tersebut.
- Kode M: Kode M akan diberikan jika ada permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
- Kode S: Kode S akan diberikan jika laporan keuangan terakhir suatu emiten menunjukkan tidak adanya pendapatan usaha.
- Kode V: Kode V akan diberikan jika suatu emiten mendapatkan sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK terkait pelanggaran peraturan pasar modal dengan kategori berat.
- Kode Y: Kode Y akan diberikan jika suatu emiten belum menyelenggarakan RUPS tahunan sampai dengan 6 bulan setelah tahun buku terakhir.
Itulah penjelasan mengenai Definisi dan Contoh Notasi Pada Saham yang menarik dibahas. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.