Demutualisasi BEI Terus Dikaji, Bursa Luar Negeri Jadi Acuan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mematangkan proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mematangkan proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini perlu dilakukan untuk mengurangi potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dan meningkatkan tata kelola pasar modal.
Saat ini, BEI dimiliki oleh Anggota Bursa yang juga menjadi pelaku transaksi di pasar modal. Adapun format Bursa ke depan masih terus digodok sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap menilai, proses demutualisasi BEI merupakan kemajuan positif bagi pasar modal Indonesia. Dia memastikan, pengawasan tetap akan berjalan dengan baik meski demutualisasi dilakukan.
“Dengan adanya demutualisasi, pengawasan OJK sama saja, tidak ada yang berubah, karena justru pengawasan itu hal yang penting dalam struktur pasar yang baru untuk menjaga keamanan dan integritas pasar modal,” kata Eddy dalam konferensi pers penutupan perdagangan BEI di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Saat ini, Kemenkeu sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai payung hukum pelaksana demutualisasi tersebut. Fokus utama dari struktur baru ini adalah mengurangi benturan kepentingan yang selama ini berpotensi terjadi dalam model keanggotaan BEI.
“Kalau kami lihat tujuan demutualisasi ini mengarah ke tata kelola pasar yang positif, fokus juga untuk pengurangan konflik kepentingan. Itu hal yang baik dan prosesnya sedang berlangsung, dan RPP-nya sedang diproses pemerintah,” katanya.
Senada, Direktur Utama BEI, Iman Rachman menyambut positif rencana demutualisasi Bursa Efek. Dia mengungkapkan, BEI juga proaktif berbagai kajian struktur organisasi yang optimal dengan berkaca pada bursa-bursa global yang telah lebih dulu sukses melakukan demutualisasi mulai dari New York Stock Exchange (NYSE) hingga Singapore Exchange (SGX).
“Posisi Bursa (BEI) lebih sebagai objek. Tapi mungkin sebagai Bursa, kami mencoba membantu menyiapkan kajian, bagaimana struktur yang optimal di BEI dengan adanya demutualisasi, karena kami akan belajar dari bursa-bursa lain,” ujar Iman.
Wacana demutualisasi ini juga mendapat dukungan kuat dari Kemenkeu. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin sebelumnya menyatakan bahwa langkah ini akan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia.
“Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia,” kata Masyita beberapa waktu lalu.
Secara teknis, demutualisasi mengubah struktur BEI yang semula dimiliki oleh para anggotanya (perusahaan efek) menjadi perusahaan publik yang sahamnya dapat dimiliki oleh publik. Perubahan ini diharapkan menciptakan model bisnis yang lebih transparan dan digerakkan oleh kepentingan pemegang saham secara luas, bukan hanya kelompok tertentu.
(Rahmat Fiansyah)