MARKET NEWS

Didenda Rp1 Miliar Karena Diskriminasi Tiket Umrah, Ini Tanggapan Garuda (GIAA)

Yulistyo Pratomo 09/07/2021 15:45 WIB

PT Garuda Indonesia Tbk memberikan tanggapan asal denda yang dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas diskriminasi tiket umrah.

Didenda Rp1 Miliar Karena Diskriminasi Tiket Umrah, Ini Tanggapan Garuda (GIAA). (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Garuda Indonesia Tbk memberikan tanggapan asal denda yang dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas diskriminasi tiket umrah. Emiten berkode GIAA ini menyatakan menghormati proses hukum yang sudah berjalan sampai saat ini.

Dikutip dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Garuda menyatakan akan mempelajari keputusan persisangan KPPU untuk mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh. 

"Dapat kami sampaikan pula bahwa putusan KPPU tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan praktik diskriminasi terhadap mitra penjualan tiket umrah pada tahun 2019 lalu," ujar Direktur Utama GIAA, Irfan Saputra.

Dalam penjelasannya, Garuda mengaku sidah melakukan perkuatan terhadap ekosistem industri penerbangan yang sehat, di mana perseroan melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir tahun 2019 lalu.

"Kami tentunya menyadari bahwa iklim usaha yang sehat akan menjadi pondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing industri penerbangan pada umumnya, termasuk kami sebagai pelaku industri penerbangan nasional," terang Irfan.

Garuda pun memutuskan untuk menunjuk jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait sebagai mitra usaha. Namun, ternyata tidak semua agen menerima keputusan tersebut.

"Oleh karenanya, Garuda Indonesia senantiasa berkomitmen untuk menjunjung tinggi penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam praktik tata kelola Perusahaan, khususnya di tengah tantangan industri penerbangan pada situasi pandemi saat ini yang berdampak signifikan terhadap kinerja Garuda Indonesia," tutup Irfan.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,. Perkaranya, maskapai penerbangan pelat merah terbukti melakukan praktik diskriminasi terkait pemilihan mitra penjualan tiket menuju dan dari Jeddah dan Madinah.

KPPU memutuskan Garuda Indonesia terbukti melanggar pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (TYO)

SHARE