MARKET NEWS

Diduga Melakukan Penambangan Ilegal, RMK Energy (RMKE) Buka Suara

Cahya Puteri Abdi Rabbi 31/08/2023 10:14 WIB

PT RMK Energy Tbk (RMKE) buka suara terkait pemberitaan mengenai perseroan dan anak usahanya yang diduga melakukan penambangan ilegal.

Diduga Melakukan Penambangan Ilegal, RMK Energy (RMKE) Buka Suara

IDXChannel - PT RMK Energy Tbk (RMKE) buka suara terkait pemberitaan mengenai perseroan dan anak usahanya PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) yang diduga melakukan penambangan ilegal atau illegal mining. Dalam hal ini, perseroan menepis kabar dugaan penambangan ilegal tersebut. 

Direktur Operasional RMKE William Saputra menjelaskan bahwa objek dugaan tambang ilegal yang dimaksud merupakan sebagian kecil area tambang TBBE di Jalan Pramuka Gunung Megang, baru diketahui adalah milik pemerintah daerah.

William menjelaskan TBBE pada 2020 melakukan pembelian lahan seluas kurang lebih 2.400 meter persegi dengan itikad baik dan telah dijamin oleh kepala desa keabsahannya. 

Namun, tanah tersebut masih belum diterbitkan sertifikat, sehingga perseroan tidak dapat melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mempunyai kewenangan di bidang pertanahan. 

“Dalam hal ini, perseroan tidak mengetahui bahwa jalan tersebut adalah aset milik pemerintah daerah sampai dengan dimulainya proses hukum di awal Januari 2023,” kata William dalam keterangan resminya, Rabu (30/8/2023).

Adapun, tanah tersebut dibeli melalui oknum yang pada saat itu memiliki surat resmi kepemilikan tanah atas nama pribadi. Terkait hal itu, William mengatakan, perseroan telah melakukan prosedur pembebasan lahan dengan tepat dan benar.

Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan dan sudah terdapat penetapan tersangka oknum-oknum yang terlibat oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim, perseroan berkomitmen akan patuh, kooperatif, dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, juga siap untuk bertanggung jawab apabila proses hukum ini telah memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Perseroan juga telah menitipkan ganti kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim.

“Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan, serta menjamin kinerja operasional dan finansial tidak akan terdampak secara signifikan,” ucap William.

Dia menjelaskan bahwa perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa logistik batu bara dan tidak bergerak di bidang usaha pertambangan. RMKE dan anak usaha menjalankan usahanya dengan izin operasional yang sah dan diterbitkan oleh pihak berwenang. 

“Ke depannya, perseroan akan lebih meningkatkan penerapan GCG yang lebih baik pada seluruh kegiatan operasional untuk memastikan keberlangsungan usaha,” ujar William.

Sebagai informasi, RMKE adalah perusahaan jasa logistik batu bara yang terintegrasi dengan jalur kereta di Sumatera Selatan. 

Sementara, TBBE merupakan anak usaha perseroan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan Nomor SK 687/KPTS/TAMBEN/2011 yang berlaku hingga 22 November 2031. 

Semua kegiatan operasional TBBE berada di lokasi IUP di Kecamatan Gunung Megang dan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan dengan total luas area pertambangan 10.220 hektare (ha). 

(RNA)

SHARE