Digembok Lagi, Saham BREN Berpotensi Keluar dari Papan Utama
Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) berpeluang meninggalkan Papan Utama perdagangan bursa.
IDXChannel - Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) berpeluang meninggalkan Papan Utama perdagangan bursa.
Ini terjadi akibat suspensi saham BREN yang lebih dari satu hari bursa, sehingga masuk dalam kriteria konstituen Papan Pemantauan Khusus.
Saham BREN diketahui telah digembok Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak sesi pertama perdagangan Senin, 27 Mei 2024. Kebijakan ini diambil menyusul peningkatan harga kumulatif yang signifikan terhadap saham milik konglomerat Prajogo Pangestu itu.
Saham yang memiliki induk PT Barito Pacific Tbk (BRPT) itu ditutup di harga Rp11.250 per saham pada hari terakhir sebelum suspensi. Dalam enam bulan terakhir, saham BREN telah menguat 145,63% sebagaimana tersaji dalam data RTI Business, Selasa (27/5).
Sebelumnya, suspensi saham BREN juga telah terjadi pada Jumat (3/5), tetapi hanya bersifat cooling down dari peningkatan signifikan. Saham kembali dibuka pada Senin (6/5).
Dalam Poin III.1.10 Peraturan BEI I-X tertera aturan bahwa Perusahaan Tercatat akan ditempatkan pada Papan Pemantauan Khusus apabila “Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.”
Dengan begitu, untuk sementara Waktu, BREN akan keluar dari Papan Utama, dan berpindah dalam Papan Pemantauan Khusus.
Ini pernah terjadi pada saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), perusahaan yang sama-sama dikendalikan oleh Prajogo Pangestu.
Masuk papan pemantauan khusus bukan berarti suspensi, karena saham BREN akan dibuka tapi dengan seragam pemantauan khusus. Perdagangan BREN akan dilakukan secara full call auction (FCA) dengan 5 kali sesi setiap harinya.
Sesuai aturan, penghuni pemantuan khusus yang terjerat kritera nomor 10 akan berada dalam papan selama 30 hari kalender sejak saham dibuka.
(FAY)