MARKET NEWS

Digembok Setahun, Saham Waskita (WSKT) Terancam Delisting

Dinar Fitra Maghiszha 09/05/2024 11:20 WIB

Tepat pada 8 Mei 2024 menandai 12 bulan lamanya, investor tak dapat mentransaksikan saham WSKT di seluruh pasar Bursa Efek Indonesia (BEI).

Digembok Setahun, Saham Waskita (WSKT) Terancam Delisting (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) terkena suspensi selama 1 tahun. Pembatalan pencatatan alias delisting pun membayangi entitas BUMN Karya itu.

Tepat pada 8 Mei 2024 menandai 12 bulan lamanya, investor tak dapat mentransaksikan saham WSKT di seluruh pasar Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Kami sampaikan bahwa saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Perseroan) telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025,” tulis BEI dalam pengumuman, Rabu (8/5/2024).

Sesuai Ketentuan III.3.1.2, Peraturan Bursa I-I, suatu saham perusahaan tercatat dapat dihapus apabila suspensi lebih dari 24 bulan. Artinya Waskita butuh 1 tahun lagi untuk segera berbenah.

Gembok perdagangan yang mencengkeram Waskita disebabkan karena perusahaan tak mampu membayar sejumlah tagihan bunga surat utang. Saham WSKT membeku di Rp202 per saham.

Mengacu penyebab suspensi pada 8 Mei 2023, maka ini berkaitan dengan penundaan pembayaran bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1). Di sisi lain, masih terdapat kewajiban lain yang harus dipenuhi WSKT.

Sesuai Peraturan Bursa I-I Ketentuan III.3.1.1, perusahaan akan terkena delisting (dalam hal ini forced/paksa delisting) jika mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial, hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka.

Efektif hingga 30 April 2024, berdasarkan data RTI Business, ada 7,1 miliar saham investor publik yang ’nyangkut’. Inis etara 24,64% dari total saham yang dikeluarkan perusahaan.

(DES)

SHARE