MARKET NEWS

Digugat Kreditur, Anak Usaha GOLL Berstatus PKPU Sementara

Dinar Fitra Maghiszha 08/06/2024 16:20 WIB

Entitas anak PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Persada Alam Hijau (PAH) resmi berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara.

Digugat Kreditur, Anak Usaha GOLL Berstatus PKPU Sementara (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Entitas anak PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Persada Alam Hijau (PAH) resmi berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara.

Penggugat yakni PT Tata Kurnia Pratama (TKP) telah mengajukan permohonan PKPU sejak beberapa bulan terakhir di PN Niaga Jakarta Pusat.

“Pada 20 Mei 2024, majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU terhadap PAH dan menetapkan status dalam PKPU sementara selama 45 hari. Perseroan menerima informasi ini pada 7 Juni 2024,” kata Corporate Secretary GOLL, Felicia Lukman, Jumat (8/6/2024).

GOLL adalah perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan annual dalam kurun waktu 3 tahun fiskal terakhir. Dalam lapkeu terakhir per Q3-2021, PAH adalah anak usaha langsung GOLL dengan kepemilikan 99,99 persen. Hingga kuartal III-2021, aset PAH mencapai Rp112,19 miliar

Pihaknya memastikan gugatan ini tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional perusahaan yang bergerak di industri kelapa sawit itu.

PKPU Sementara merupakan PKPU pendahuluan yang diberikan oleh Pengadilan saat menerima permohonan PKPU dari pemohon. Hasil putusan PKPU Sementara akan berlaku  sejak tanggal putusan hingga 45 hari ke depan.

Bukan kali pertama anak usaha GOLL mendapat gugatan PKPU. Pada pertengahan tahun lalu, PT Bailangu Capital Investment (BCI) juga mendapat status PKPU sementara

Pihak penggugatnya adalah CV Tri Tunggal Mandiri. BCI merupakan perusahaan industri perkebunan kelapa sawit. Adapun perusahaan adalah anak usaha terkendali GOLL dengan porsi kepemilikan mencapai 90,00 persen, dengan nilai aset sebesar Rp295,06 miliar.

(DES)

SHARE