Digugat PKPU, Saham Sejahtera Bintang (SBAT) Terjun Bebas
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) digugat PKPU oleh Nam Phong Industry Co Ltd.
IDXChannel - Emiten produsen benang, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) digugat PKPU oleh Nam Phong Industry Co Ltd. Gugatan tersebut dilayangkan terkait utang perseroan senilai Rp1,92 miliar
Diretur Utama Sejahtera Bintang Abadi Textile, Martha Intan Yaputra menjelaskan dalam Keterbukaan Informasi BEI, gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Nam Phong Industry kepada perseroan terkait dengan beberapa tagihan pembelian atau utang perseroan kepada Nam Phong yang belum terselesaikan pembayarannya.
"Nilai gugatan yang diajukan oleh Nam Phong Industry senilai USD123.774,48 atau senilai Rp1,92 miliar dengan kurs sebesar Rp15.526 (kurs tengah BI per 30 September 2023)," kata Martha, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
"Jika dibandingkan dengan total aset perseroan per 30 September 2023 yang sebesar Rp643,06 miliar, maka nilai gugatan tersebut sebesar 0,30 persen," dia menambahkan.
Martha menegaskan, perseroan saat ini masih fokus pada jalur perdamaian dan pengajuan mekanisme pembayaran terhadap pihak pemohon atau dalam hal ini Nam Phong Industry.
"Dengan harapan pihak pemohon dapat menerima penawaran pembayaran dan akhirnya pihak pemohon mencabut permohonan PKPU kepada perseroan," paparnya.
Dia juga memastikan, hingga saat ini, belum ada dampak atas gugatan PKPU dari Nam Phong Industry terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan.
Dari data RTI Business, saham SBAT ditutup anjlok 33,33 persen ke level 2 pada perdagangan hari ini (15/2). Secara year to date, saham SBAT sudah amblas 77,78 persen.
(FAY)