Digugat Rp11 Triliun oleh Investor, Saham Blue Bird (BIRD) Anjlok Kena ARB
Investor tampaknya merespons negatif pemberitaan terkait gugatan hingga triliunan rupiah oleh pemegang saham BIRD terhadap perseroan.
IDXChannel – Harga saham emiten taksi PT Blue Bird Tbk (BIRD) terjungkal hingga batas auto rejection bawah (ARB) 7 persen pada perdagangan Senin (1/8/2022). Investor tampaknya merespons negatif pemberitaan terkait gugatan hingga triliunan rupiah oleh pemegang saham BIRD terhadap perseroan.
Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), harga saham BIRD turun 6,71% ke Rp1.600/saham. Nilai transaksi saham BIRD mencapai Rp14,31 miliar.
Sementara, volume perdagangan saham BIRD hari ini mencapai 8,68 juta saham, melebihi (breakout) rerata volume rerata 20 hari terakhir (2,61 juta saham).
Dengan ini, dalam sepekan saham BIRD turun 1,54%. Sementara, dalam sebulan naik 4,92% dan sejak awal tahun (ytd) masih melesat 15,94%.
Duduk Perkara
Sebagaimana tercantum dalam SSIP PN Jakarta Selatan, Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dan gugatan diajukan pada Rabu, 20 Juli 2022 kemarin.
Adapun penggugat dalam perkara itu, Elliana Wibowo dengan kuasa hukumnya, Davy Helkiah Radjawane.
Sedangkan tergugat dalam perkara itu, tergugat I Dr H Purnomo Prawiro, tergugat II Nona Sri Ayati Purnomo, tergugat III Hj Endang Purnomo, tergugat IV Dr Indra Marki, tergugat V Kapolda Metro Jaya, tergugat VI Bambang Hendarso Danuri, tergugat VII PT Blue Bird Taxi, tergugat VIII PT BIG BIRD, dan tergugat IX PT Blue Bird Tbk. Selain itu, pihak turut tergugat juga Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam pokok perkara itu, Elliana Wibobo meminta agar PN Jakarta Selatan mengabulkan semua gugatannya, serta menyatakan Tergugat I - IV melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan tindakan kekerasan fisik kepada penggugat.
Menyatakan tergugat V yang diwakili tergugat VI melakukan Perbuatan Melawan Hukum menghambat keadilan bagi penggugat.
“Menyatakan Tergugat VIl dan tergugat VIll melakukan Perbuatan Melawan Hukum menghalang halangi hak penggugat selaku Pemegang Saham Perseroan," tulis SSIP PN Jakarta Selatan sebagaimana dikutip pada Senin (1/8/2022).
Elliana juga meminta PN Jakarta Selatan menghukum Tergugat I - IV secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar. Kemudian, menghukum tergugat VIl, VIll, dan IX secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp. 1 triliun lebih.
Selain itu, Penggugat meminta tergugat I - IX membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp. 10 triliun.
Manajemen Buka Suara
Corporate Secretary Blue Bird Jusuf Salman pun angkat bicara mengenai hal tersebut. Menurutnya, Perseroan belum menerima gugatan tersebut. “Setelah kami terima, akan kami lakukan pengkajian dan tanggapi secepatnya kemudian,” ujar Jusuf dalam keterbukaan informasi pada Senin (1/8/2022).
Lebih lanjut, dia mengatakan tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat memengaruhi harga saham perusahaan. (ADF)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.