MARKET NEWS

Dihukum Denda Pajak Rp3,06 T, PGN Ajukan PK

Shifa Nurhaliza 03/02/2021 07:13 WIB

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kepada PT Perusahaan Gas Negara harus membayar denda kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar Rp 3,06 triliun.

Dihukum Denda Pajak Rp3,06 T, PGN Ajukan PK (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk harus membayar denda kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar Rp 3,06 triliun. Atas putusan, PGN mengajukan upaya hukum terakhir yakni Peninjauan Kembali (PK).

“Terkait dengan langkah tindak lanjut dari Perseroan, dapat kami sampaikan, untuk proses permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung,” kata Seketeris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, dalam keterangannya, seperti dikutip Rabu (3/2/2021).

Seperti diketahui, DJP mengajukan tuntutan hukum, karena menganggap PGN kurang bayar pajak sejak 2012 lalu. Total ada 49 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). PGN dan DJP tidak menemui titik temu atas sengketa  pajak 2012, karena keduanya berbeda dalam penafsiran terkait ketentuan perpajakan yaitu PMK-252/PMK.011/2012 terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi.

Kemudian, sengketa pajak 2013 berkaitan dengan perbedaan pemahaman atas mekanisme penagihan Perseroan. Pada Juni 1998 PGAS menetapkan harga gas dalam US$/MMBTU dan Rp/M3. Hal itu disebabkan oleh melemahnya nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika.

Manajemen PGN sendiri sudah menerima salinan putusan Mahkamah Agung secara resmi dari Pengadilan Pajak untuk 9 perkara pajak yang terdiri dari 5 (lima) perkara pajak terkait PPN Gas Bumi untuk periode tahun 2012, 3 (tiga) perkara pajak terkait PPN Gas Bumi untuk periode tahun 2013 dan 1 (satu) perkara pajak terkait Pajak Lainnya untuk periode tahun 2012. (RAMA)

SHARE