MARKET NEWS

Direktur Mangkir dari Panggilan KPK, Saham BSI (BRIS) ‘Dihukum’ Pasar

Melati Kristina - Riset 23/02/2023 10:29 WIB

Saham BRIS memerah dalam sepekan terakhir seiring mangkirnya Direktur Kepatuhan emiten dari panggilan KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Direktur Mangkir dari Panggilan KPK, Saham BSI (BRIS) ‘Dihukum’ Pasar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) merosot dalam sepekan terakhir seiring dengan keterlibatan Direktur Kepatuhan BRIS dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Melansir data Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (23/2), saham BRIS telah memerah sejak perdagangan Senin (20/2) hingga Kamis (23/2).

Pada Senin (20/2), saham BRIS merosot minus 0,58 persen ke level Rp1.705/saham. Bahkan, saham perbankan syariah ini kena auto reject bawah (ARB) 7 persen pada perdagangan Rabu (22/2) lalu.

BEI mencatat, pada Rabu (22/2), saham BRIS anjlok hingga 6,76 persen menjadi Rp1.585/saham. Sedangkan, pada perdagangan Kamis (23/2), saham BRIS dibuka memerah.

Adapun, menurut data BEI pada hari ini, Kamis (23/2) pukul 10.12 WIB, saham BRIS merosot hingga 2,84 persen menjadi Rp1.540/saham.

Sementara, dalam seminggu terakhir, harga saham BRIS juga sudah terkontraksi hingga 3,08 persen.

Merosotnya saham BRIS belakangan seiring dengan mangkirnya Direktur Kepatuhan BRIS dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA).

Di samping itu, Customer Service Harga Kurs PT Sugi Internasional Valas cabang Jakarta atau yang mewakili juga tidak memenuhi panggilan KPK pada Senin (20/2) lalu.  

Soal Kasus Suap Direktur BSI

Sebelumnya, KPK memanggil jajaran petinggi BRIS untuk pemeriksaan terkait kasus suap hakim MA yang dijadwalkan pada Senin (20/2), termasuk Direktur BSI.

Menurut Juru Bicara (Jubir) Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, ada dua pihak yang akan diperiksa yakni Direktur Kepatuhan BRIS Tribuana Tunggadewi (Staf yang ditunjuk atau yang mewakili) dan Customer Service 'Harga Kurs' / PT Sugi Internasional Valas Cabang Jakarta (staf yang ditunjuk atau yang mewakili).

Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPK sudah menetapkan setidaknya 15 orang tersangka terkait kasus suap di Mahkamah Agung.

Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh, Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD),Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW),  Hakim Yustisial Prasetio Nugroho (PN), Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), serta ASN Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), maupun ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Tersangka lainnya yakni pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), serta terbaru Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).

Penetapan tersangka terhadap hakim agung di lingkungan MA, setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Jakarta dan Semarang pada September 2022 silam atas kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Periset: Melati Kristina

(ADF)

Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

SHARE