MARKET NEWS

Dirut Garuda Berpotensi Pidana, Rugikan Negara Rp1,5 Miliar Akibat Moge Ilegal

Fahmi Abidin 06/12/2019 12:45 WIB

Kasus yang menjerat Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara terkait penyelundupan onderdil ilegal Harley Davidson dan sepeda mewah Brompton berpotensi pidana.

Dirut Garuda Berpotensi Pidana, Rugikan Negara Rp1,5 M Akibat Moge Ilegal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kasus yang menjerat Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Ashkara terkait penyelundupan onderdil ilegal Harley Davidson dan sepeda mewah Brompton berpotensi pidana.

Dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada jumpa pers bersama dengan Menteri BUMN Erick Thohir disebutkan bahwa yang dilakukan Ari Askhara merugikan negara senilai Rp1,5 miliar.

Modus Penyelundupan Harley Davidson

“Kalau kerugian negara ini sudah menjadi faktor yang tidak hanya perdata tapi menjadi faktor pidana ini yang sangat memberatkan,” kata Erick di kantor Kementerian Keuangan, pada Kamis (5/12/2019).

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan bahwa indikasi tersebut terlihat dari modus pelaku yang memutilasi moge Harley-Davidson. Sparepart mutilasi tersebut kemudian dimasukkan dalam 15 kardus.

“Mereka berusaha memutilasi dan menyamarkan dalam beberapa kardus ya. Ini iktikadnya sudah menunjukkan untuk mengelabui petugas agar bisa menyelundupkan moge,” ungkap Heru.

Modus mutilasi sparepart tersebut terendus oleh petugas bea cukai. Hal itu diketahui saat ditemukan boks yang tidak di-declare sehingga melanggar aturan kepabeanan. Niat menyelundup terlihat karena moge tersebut ditaruh di bagasi penumpang. Sedangkan, impor barang seharusnya ditaruh di kargo.

"Kalau iktikadnya itu baik tentu mereka enggak perlu memutilasi dan itu ditempatkan di kargo. Kalau dari sisi memutilasi ini udah ada indikasi (penyelundupan). Makanya kita lakukan penelitian lebih mendalam terus," katanya.

Sekadar diketahui, sepeda motor bekas dilarang di impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2005. Peraturan itu berbunyi kendaraan bekas yang boleh di impor hanya mobil dan itu dibatasi. (*)

SHARE