MARKET NEWS

Dirut Terseret Kasus Korupsi, Totalindo (TOPS) Umumkan Penggantinya

Fiki Ariyanti 02/10/2024 15:06 WIB

PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) menunjuk pemimpin yang baru untuk menggantikan Direktur Utama (Dirut) sebelumnya, Donald Sihombing yang tersangkut korupsi.

Dirut Terseret Kasus Korupsi, Totalindo (TOPS) Umumkan Penggantinya (foto mnc media)

IDXChannel - Emiten konstruksi, PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) menunjuk pemimpin perusahaan yang baru untuk menggantikan Direktur Utama (Dirut) sebelumnya, Donald Sihombing yang tersangkut kasus korupsi. 

"Manajemen perseroan telah menunjuk Pelaksana Tugas Sementara Direktur Utama Totalindo Eka Persada, yakni Marcel Rosihan Yacub," kata Corporate Secretary TOPS, Boaz Dody Farulian dalam keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Rabu (2/10).

Penunjukan Pelaksana Tugas Sementara Direktur Utama ini, kata Boaz, dilakukan dalam rangka adanya masalah hukum yang dihadapi oleh Direktur Utama Perseroan, Donald Sihombing. 

"Kami meyakini bahwa Langkah ini akan memberikan dampak positif bagi kelangsungan dan perkembangan perusahaan," ujarnya. 

Menurut Boaz, selama masa transisi ini, perseroan berkomimen untuk memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan dengan lancar dan segala kaputusan strategis tetap mengacu pada kepentingan perusahaan dan pemegang saham.

Sekedar informasi, KPK mengumumkan menahan lima tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp223 miliar.

Para tersangka yang dimaksud adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan (YCP); dan Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S. Arharrys (ISA). 

Kemudian, Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Tbk (TEP), Donald Sihombing (DNS); Komisaris PT TEP, Saut Irianto Rajagukguk (SIR); dan Direktur Keuangan PT TEP, Eko Wardoyo (EKW). 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September-7 Oktober 2024," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Rabu (18/9). 

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ujar Asep. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

(Fiki Ariyanti)

SHARE