Disuspensi Berjamaah, 39 Emiten Ini Belum Penuhi Free Float
Dari daftar tersebut, PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS) menjadi pendatang baru yang sahamnya ikut disuspensi.
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan atau suspensi 39 saham lantaran gagal memenuhi ketentuan free float per 31 Juli 2025.
Dari daftar tersebut, PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS) menjadi pendatang baru yang sahamnya ikut disuspensi.
Dalam aturan Bursa, emiten harus memiliki saham free float minimal 7,5 persen atau paling sedikit 50 juta saham.
"Bursa melakukan suspensi efek terhadap PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak Sesi I tanggal 31 Juli 2025," tulis pengumuman Bursa.
Sementara itu, suspensi terhadap 38 saham pada 31 Maret 2025 berlanjut hingga pengumuman Bursa berikutnya.
Sebelumnya, Bursa telah mengenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp50 juta kepada emiten yang bersangkutan.
Adapun pengumuman suspensi ini sehubungan dengan ketentuan di mana perusahaan harus memiliki jumlah saham minimum yang dimiliki publik agar tetap tercatat di Bursa demi menjaga likuiditas pasar.
Jika perusahaan gagal memenuhi persyaratan, sahamnya dapat dipindahkan ke Papan Pemantauan Khusus.
Sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H, BEI dapat menjatuhkan sanksi, mulai dari peringatan, suspensi perdagangan, hingga delisting atau penghapusan saham dari bursa jika perusahaan terus melanggar ketentuan.
Berikut 39 emiten yang disuspensi Bursa sehubungan dengan sanksi free float:
(DESI ANGRIANI)